Hanya Litbang Kompas yang Daftar Quick Count di KPU Jambi
Baru Litbang Kompas satu-satunya yang mendaftarkan lembaga surveinya ke KPU Provinsi Jambi untuk melakukan hitung cepat.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan Naris
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Baru Litbang Kompas satu-satunya yang mendaftarkan lembaga surveinya ke KPU Provinsi Jambi untuk melakukan hitung cepat.
Quick count atau hitung cepat untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tidak bisa sembarangan dilakukan lembaga survei. Lembaga survei yang ingin ikut survey dan melakukan hitung cepat harus mendaftarakan diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu.
Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi mengatakan, quick count untuk nasional cukup melaporkan dengan menunjukkan sertifikat. Kemudian memastikan mereka sudah mendaftar di KPU RI.
“Kalau untuk pusat hanya melaporkan saja, itupun jika mereka sudah mendaftar di pusat. Tapi kalau belum tidak bisa,” ujarnya, Jumat (3/8).
Baca: Perumahan Villa Bakung Harmony Beri Promo, Beli Rumah dapat AC atau TV Tanpa Diundi
Baca: Ayo Beramal, Sumbangkan Darahmu di Gramedia Jambi, Minggu (10/4) Besok
Baca: Promo Perumahan Griya Raya, Hanya Rp 6,5 Juta Langsung Terima Kunci
Baca: HASIL Arema vs Persela di Piala Presiden 2019, Persela Menang Tipis, Ini Menit per Menitnya
Namun untuk lokal, kata Apnizal, KPU Provinsi Jambi memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi. Itu artinya, tidak semua lembaga bisa lolos untuk melakukan quick count.
“Itu kewajiban kita. Ada tahapan seleksi yang harus kita lalui,” sebutnya.
Seleksi itu, lanjut Apnizal, salah satu poin yang dilihat yakni sumber dana dari lembaga tersebut. Kemudian beberapa hal lain yang harus terpenuhi.
“Jadi kita lihat sumber dananya dari mana, tidak bisa sembarangan,” katanya.
Apnizal mengaku bila sampai saat ini baru satu yang melaporkan rencana untuk melakukan quick count di Jambi.
“Baru satu dari Litbang Kompas. Mereka melakukan quick count di tiga daerah saja,” ungkapnya.