Bisa Bercinta dengan Dua PSK Sekaligus, Reza Tawarkan Cewek ABG Umur 14 Tahun ke Pria Hidung Belang

Seorang mucikari di Blitar bernama Reza ditangkap polisi karena menawarkan dan mengantarkan dua PSK yang masih di bawah umur

Editor: Suang Sitanggang
kompas.com
Mucikari prostitusi online yang memperdagangkan perempuan di bawah umur ditangkap polisi di Blitar 

TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Seorang mucikari di Blitar bernama Reza Satya Angga Pratama Putra ditangkap polisi karena menawarkan dan mengantarkan dua PSK yang masih di bawah umur ke pria pemesan prostitusi online.

Dia tidak menyangka yang memesan cewek itu adalah polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Aksi prostitusi online dengan tarif jutaan yang dilakoni Reza diungkap polisi di sebuah hotel di Blitar pada Selasa (5/3/2019).

Baca: Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel yang Disewa Rian Rp80 Juta, Berkas Dilimpahkan ke Kejati

Baca: Niat Tembak Muncikari yang Melawan, Peluru Polisi Malah Kena Warga di Lokasi Prostitusi Sarolangun

Reza yang merupakan pria 24 tahun, tidak pernah menyangka pemesan PSK muda yang ia kelola adalah polisi.

Menurut Kabag Humas Polres Blitar Iptu Burhanuddin, awalnya Sabtu (2/3/2018), tersangka menawarkan PSK yang siap dibawa kencan di sebuah hotel di Blitar dengan tarif Rp 1.500.000.

Pada Senin (4/3/2019) malam, tersangka Reza kembali menawarkan pemandu lagu yang bisa diajak kencan.

"Tersangka menawarkan bisa main dengan dua PSK sekaligus. Cewek yang ditawarkan itu masih anak di bawar umur, usia 13 dan 14 tahun," kata Burhan, Sabtu (9/3/2019), dikutip Tribun Jambi dari kompas.com.

Setelah disepakati, tersangka menghubungi dua anak di bawah umur itu melalui WhatsApp dan mengatakan kepada korban bahwa ada job atau pekerjaan.

Selanjutnya, kata Burhan, tersangka menjemput kedua korban menggunakan sepeda motor.

Ia membawa dua perempuan muda itu ke sebuah hotel di wilayah Blitar.

"Setelah check in kamar hotel dan memasukkan (korban) ke kamar, tersangka mendapatkan uang dari pelanggan," ungkapnya.

Menurut Burhan, total uang yang telah diterima tersangka sebesar Rp 3 juta.

Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu diberikan masing-masing Rp 1,2 juta pada dua anak di bawah umur dan sisanya menjadi keuntungan tersangka.

"Saat tersangka meninggalkan kamar hotel dan hendak keluar hotel, anggota Satreskrim Polres Blitar melakukan penangkapan," ungkap Burhan.

Penangkapan terhadap mucikari atas nama Reza itu dilakukan tepatnya pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 01.00 di sebuah hotel di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved