Foto Video Pelajar Tanpa Busana Beredar di Bojonegoro, Pelakunya Seorang Sopir
Masyarakat Bojonegoro, Jawa Timur dihebohkan, foto dan video siswi SMP dan SMA tanpa busana.
TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat Bojonegoro, Jawa Timur dihebohkan, foto dan video siswi SMP dan SMA tanpa busana.
Pelaku penyebar foto dan video siswi SMP dan SMA tanpa busana. ternyata adalah sopir bernama Eko Purwanto (34).
Satreskrim Polres Bojonegoro membekuk pria bernama Eko Purwanto, warga Desa Beji, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro.
Pria yang diketahui merupakan sopir itu ditangkap atas kasus penyebaran foto dan video siswi SMP dan SMA tanpa busana , dan diciduk saat berada di rumahnya, Minggu (24/2/2019).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga telah menyebar luaskan foto siswi telanjang Bojonegoro.
Eko Purwanto sengaja mendownload foto-foto dan video asusila gadis belia antara usia 14 tahun hingga 16 tahun, melalui akun Facebooknya.
Kemudian foto tersebut diedit dan diketahui sebagai foto dan video siswi SMP dan SMA tanpa busana kemudian disebar ke nomor WhatsApp para korban, dengan tujuan untuk mengancam.
"Jadi mengambil foto di Facebook para korban yang notabennya masih pelajar, lalu diedit setengah bugil," Ujar Kapolres saat pers release, Senin (4/3/2019), siang.
Baca: Nikita Mirzani Bongkar Penyebar Foto Pernikahan Syahrini dan Reino Barack
Baca: Babak Baru Prostitusi Online Artis, Rian Pengguna Jasa Vanessa Angel Segera Ditangkap
Baca: Andi Arief Terjerat Narkoba, Waketum Gerindra : Andi Arief Korban kegagalan Pemerintah Jokowi
Baca: Kentang Ungu Ampuh Jaga Kesehatan, Obat Tekanan Darah Tinggi dan Cegah Gumpalan Darah
Ary menjelaskan, usai mengedit foto setengah telanjang, kemudian pelaku ini menghubungi para korban untuk diajak video call melalui WhatsApp.
Sebab sebelumnya korban sudah diancam karena fotonya dikirim lebih dulu. Pelaku mendapat nomor korban dari data Facebook.
Bahkan jika korban tidak mau menuruti, maka pelaku akan menyebar luaskan foto itu ke media sosial.
"Saat video call, Eko ini membayangkan hal yang aneh-aneh ke korban, hanya untuk hasrat seksualnya," Terangnya.
Bahkan dari hasil penyidikan petugas, jumlah korban yang sudah diedit fotonya ada 16 orang, 14 di antaranya merupakan pelajar SMP dan SMA.
Aksi Eko berakhir saat salah satu korban yang diajak video call menolak dan memilih melaporkan karena merasa diancam.
"Salah satu korban didampingi ibunya melapor ke Polres. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE dan Pasal 29 UU No 4 Tentang Porno Grafis serta UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," Pungkasnya.
