Editorial

Tiga Kabar dari KPK, Selamat Datang Kembali di Jambi

Tiga hari berturut-turut, khalayak disuguhkan berita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kaitannya dengan Jambi.

Editor: Deddy Rachmawan
KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
OTT KPK, Bupati Pakpak Barat Sumbar Ditangkap, Dugaan Suap Proyek di Dinas PU 

Tiga hari berturut-turut, khalayak disuguhkan berita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kaitannya dengan Jambi.

Pertama, dicekalnya 12 orang anggota DPRD Provinsi Jambi oleh KPK.

Termasuk satu orang pengusaha. Mereka sama-sama berstatus tersangka dalam kasus sama, dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi.

Kedua, 14 anggota dewan yang terbelit skandal lancung uang ketok palu, akhirnya mengembalikan uang haram itu.

Padahal di awal kasus ini mengemuka ke publik, ramai-ramai wakil rakyat tehormat itu membantah menerima uang.

Dari 14 orang yang mengembalikan uang ke Negara, ada yang sudah berstatus tersangka ada pula yang masih saksi. Total jenderal uang yang diserahkan ke KPK Rp 4,375 miliar.

Kabar ketiga tak kalah mengejutkan. Lembaga antirasuah memanggil 14 orang terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

baca juga

Baca: Pemanggilan Kepala Daerah Oleh KPK Soal LHKPN, Johan Sebut Hanya Klarifikasi

Baca: Laporan LHKPN, Bupati Safrial Direncanakan Diperiksa KPK Senin Ini Bersama Kepada Daerah Lain

Baca: KPK Bakal Periksa LHKPN 14 Kepala Daerah di Jambi, Ini Komentar Bambang Bayu Suseno Wabup Muarojambi

13 di antaranya adalah kepala daerah dan satu lagi mantan kepala daerah.

Mereka adalah Bupati Kerinci Adirozal, Bupati Batanghari Syahirsah dan Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri.

Lalu Bambang Bayu Suseno Wakil Bupati Muarojambi; Sofia Joesoef, Wakil Bupati Batanghari; Mashuri, Bupati Bungo; Safrial Bupati Tanjung Jabung Barat; Masnah, Bupati Muarojambi dan Al Haris Bupati Merangin.

Terakhir Bupati Tebo Sukandar, Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri, Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Wakil Wali Kota Sungai Penuh Zulhelmi.

Serta mantan Wakil Bupati Merangin Khafid Moein. Mereka akan diklarifikasi bergantian mulai hari ini (4/3).

Baca: BUKA Lowongan Kerja BTN pada Maret 2019 untuk Berbagai Posisi, Ini Link dan Syarat

Baca: Bersahabat Sejak Dulu, Paris Hilton Ucapkan Kata Bahagia Ini ke Foto Syahrini Tentang Reino Barack

LHKPN adalah kewajiban pejabat penyelenggara Negara untuk melaporkan hartanya.

Kita belum tahu klarifikasi seperti apa yang dilakukan KPK, mengingat sejumlah kepala daerah yang baru terpilih pada Pilkada 2018 lalu baru melaporkan LHKPN.

Kita harap ini bisa menularkan sikap positif agar penyelenggara melaporkan harta dan kekayaannya. Seperti kata KPK, kalau bersih kenapa risih. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved