Zumi Zola Tuntas, Kini KPK Bidik DPRD Provinsi Jambi, 13 Anggota Dewan dan Pengusaha Lokal Dicekal

KPK memasukkan Zumi Zola ke penjara tahun lalu dalam kasus suap dan gratifikasi. Kini giliran anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi serta pengusaha

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suang Sitanggang
Tribunjambi/Fadly
AR Syahbandar, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, saat diperiksa KPK di Mapolda Jambi beberapa waktu lalu. Kini Syahbandar beserta 11 rekannya di DPRD Provinsi Jambi dicekal KPK ke luar negeri 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Zumi Zola ke penjara tahun lalu dalam kasus suap dan gratifikasi.

Usai Zumi Zola, kini giliran pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang digarap KPK termasuk Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston

Terbaru, 12 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan satu orang pengusaha lokal dicekal ke luar negeri, dan semua yang dicekal ini sudah jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Komisi Pemberantasa Korupsi mengeluarkan surat pencekalan untuk 13 orang tersangka kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

Surat pelarangan keluar negri ini ditujukan untuk 12 orang anggota dan pimpinan di DPRD Provinsi Jambi.

Selain itu juga ada nama Joe Fandy Yoesman alias Asiang pengusaha dan kontraktor ternama di Jambi yang juga masuk dalam daftar pencekalan.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta 1 orang pihak swasta dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017," sebut Febridiansyah, Jubir KPK dalam rilisnya pada Jumat (1/3/2019).

Baca: Tak Ikut Subuh Keliling, 10 Pejabat di Sarolangun Terancan Nonjob

Baca: Preman Besar Jakarta, Hercules Pernah Bergabung Bersama Kopassus, Kebal Ditembak & 16 Kali Dibacok

Baca: Telat Terima Informasi, Pemkab Muarojambi Baru Buka Penerimaan P3K Mei, Siapkan Berkasnya

Baca: Riview Gadget: Kesan Pertama Merasakan Smartphone Tekuk Huawei Mate X, Layarnya Seluas 8 Inci

13 orang yang namanya disebutkan dalam surat pelarangan perjalanan ke luar negeri ini sebagai berikut:

1. CB (Cornelis Buston) Ketua DPRD

2. ARS (AR. Syahbandar) Wakil Ketua DPRD

3. CZ (Chumaidi Zaidi) Wakil Ketua DPRD

4. SNZ (Sufardi Nurzain) Fraksi Golkar

5. C (Cekman) Fraksi Restorasi Nurani

6. TH (Tadjudin Hasan) Fraksi PKB

7. PN (Parlagutan Nasution) Fraksi PPP

8. M (Muhammadiyah) Fraksi Gerindra

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved