Daftar 17 Lagu yang 'Dicekal' oleh KPID Jabar, Termasuk Lagu Agnez Mo ft. Chris Brown 'Overdose'
Lagu Overdose yang dinyanyikan Agnez Mo dan Chris Brown kena cekal pada jam-jam tertentu di Jawa Barat.
Daftar 17 Lagu yang Dibatasi Pemutarannya oleh KPID Jawa Barat, Termasuk Lagu Agnez Mo ft. Chris Brown 'Overdose'
TRIBUNJAMBI.COM - KPID Provinsi Jawa Barat melarang lagu Agnez No dan Chris Brown serta 16 lagu lainnya disiarkan siang sampai malam hari pukul 22.00.
17 lagu Inggris itu hanya boleh disiarkan pada jam siar dewasa (D) pukul 22:00-03:00.
Lagu Overdose yang dinyanyikan Agnez Mo dan Chris Brown kena cekal pada jam-jam tertentu di Jawa Barat.
Baca: Link Video Mesum Viral, Pemuda Mesum Saat Orangtua Pergi Bekerja
Baca: Bek Italia Bakal Hadang Marinus! Nonton Live Streaming Laga Timnas U22 Indonesia vs Thailand di Sini
Baca: Servis Motor Gak Pake Antri, Sinsen Manjakan Konsumen Setia Honda
Lagu Overdose dilarang disiarkan atau ditayangkan di Jawa Barat pada jam siar anak-anak dan remaja atau pagi, siang sampai malam pukul 22:00.
Waktu atau jam siar anak-anak adalah pukul 05:00-18:00.
Waktu atau jam siar remaja adalah pukul 18:00-22:00.
Dengan demikian, waktu tayang atau waktu siar anak-anak dan remaja berlaku pukul 05:00-22:00 atau 17 Jam dalam sehari.
Lagu Overdose yang dipopulerkan Agnez Mo dan Chris Brown termasuk 17 lagu Inggris yang hanya boleh disiarkan atau ditayangkan pada jam dewasa (D) pukul 22:00-03:00 atau malam hingga dini hari.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat atau KPID Jawa Barat mengeluarkan surat edaran (SE) khusus.
Surat edaran atau SE bernomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tentang Pembatasan Siaran Lagu-Lagu Berbahasa Inggris.
SE tersebut dikeluarkan KPID Provinsi Jawa Barat pada 18 Februari 2019 dan ditanda tangani oleh Ketua KPID Provinsi Jawa Barat Dr Dedeh Fardilah Msi.
Baca: Cara Memperbaiki Lipstik Patah, Bedak Jatuh dan Rusak Serta Maskara Kering
Baca: VIDEO: Siapakah Lambe Turah? Sedang Live Kepencet, Wajah Asli Admin Lambe Turah Terungkap!
Surat edaran yang telah viral di media sosial dan grup-grup whastapp mengatur ketentuan larangan menyiarkan 17 lagu Inggris di luar jam siar atau jam tayang dewasa.
Nadifa Vianisa, Asistem Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Provinsi Jawa Barat, kepada Wartakotalive.com membenarkan adanya SE No 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 itu.
"Ada 17 lagu yang dinilai liriknya tidak senonoh dan tidak pantas untuk disiarkan pada jam tayang anak-anak atau remaja karena lagu ini masuk kategori jam tayang dewasa," ujar Nadifa.