Penyelundupan Satwa Besar besaran

Burung Langka 'Kakatua Raja' Rp 200 Juta, Penyelundupan Satwa Langka Besar-besaran ke Luar Jambi

Penyelundupan satwa langka besar-besaran ke luar Jambi digagalkan kepolisian. Nilai satwa itu apabila di pasaran miliaran rupiah.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Abdullah Usman
Polres Tanjab Timur menggagalkan penyelundupan satwa langka yang dilindungi. Burung-burung langka itu akan diselundupkan ke luar Jambi, Jumat (22/2/2019). 

Antara lain kakak tua jambul kuning, jambul merah, jingga dan kakak tua putih polos (kakak tua Maluku) serta kakak tua raja berwarna hitam pekat.

Burung tersebut masih hidup.

Sementara lainnya 13 ekor burung cendrawasih sudah diawetkan. Lalu ada satu ekor lutung merah yang sudah mati.

"Saat ini kita masih melakukan pengembagan lebih lanjut di wilayah Batam dan melakukan pendalaman bekerja sama dengan BKSDA Provinsi Jambi," ujar AKBP Agus Desri Sandi.

Fakta sementara burung-burung tersebut milik ER warga Jawa Timur.

Menurut Faried ini adalah kasus penyelundupan satwa dilindungi yanag pertama kali terjadi di Tanjab Timur.

Menurutnya kasus ini terbilang baru.

Kata dia, hewan-hewan tersebut bukan merupakan hewan endemik atau hewan yang ada di Tanjung Jabung Timur.

Tapi, kata dia, hewan yang berada dari beberapa daerah yang ada di Indonesia.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ini merupakan jaringan internasional, mengingat satwa satwa jenis ini sangat bernilai tinggi di luar negeri.

Untuk di Tanjab Timur sendiri, hewan dilindungi yang kerap menjadi buruan di antaranya trenggiling, macan dan beberapa hewan lainnya.

Harimau Kebun Binatang Taman Rimbo Jambi lepas. Harimau itu berkeliaran di area kebun binatang, Senin (12/3/2012).
Ilustrasi: Harimau Kebun Binatang Taman Rimbo Jambi lepas. Harimau itu berkeliaran di area kebun binatang, Senin (12/3/2012). (Tribun Jambi)

Untuk tindak lanjut selanjutnya, seluruh hewan yang hidup ini akan dilakukan rehabilitasi dulu oleh BKSDA.

Jikalau memungkinkan dalam waktu dekat akan kita dilepasliarkan di alam bebas.

"Sementara untuk yang mati dan telah diawetkan ini, kita akan berkoordinasi dengan pengadilan apakah akan dimusnahkan atau dititiprawatkan di penelitian," jelasnya.

Menurut polisi dari keterangan tersangka aksi ini yang kedua kali dan dilakukan, dengan cara yang sama. Dengan kejadian tersebut kedua tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 A dan B jo Pasal 40 ayat 2 UU RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Lingkungan Hayati.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved