Meski Lulus CPNS Pemkab Muarojambi, Peserta Ini Dianggap Mengundurkan Diri, BKD Beberkan Alasannya
Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Muarojambi mengundurkan diri dari kelulusannya sebagai seorang guru SMP
Penulis: Samsul Bahri | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Muarojambi mengundurkan diri dari kelulusannya sebagai seorang guru SMP di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Muarojambi.
Hal ini disampaikan Buya Nahri, Kepala Bidang pengangkatan Pensiun dan Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi.
Ia menjelaskan bahwa seorang pegawai tersebut mengajukan surat pengunduran diri dikarenakan tidak bisa melengkapi surat keterangan pengganti Ijazah/STTB.
Dikatakan oleh Buya, bahwa dari BKN pusat telah memberikan tenggang waktu namun yang bersangkutan belum bisa juga memberikan STTB tersebut.
"Kemarin itu mengajukan STTB asli kesarjanaanya. Kemarin sudah diberi tenggang waktu namun sampai limit waktu yang sudah di tentukan oleh BKN belum juga bisa melengakapi STTB itu,"ujar Buya Nahri, Senin (18/2)
Disampaikan oleh Buya bahwa pada saat pendaftaran dan juga pengumpulan berkas yang bersangkutan hanya melampirkan surat keterangan lulus (SKL).
Baca: Dirawat Karena Kanker Darah, Ani Yudhoyono Beri Pesan Haru ke Anak-Anaknya
Baca: Sandiaga Uno Jenguk Ahmad Dhani di Rutan, Katanya Kondisi Dhani Mirip Lagu
Baca: Disebut Jebakan untuk Prabowo, Apa Unicorn Itu? 7 Unicorn di Asia Tenggara, 4 Berada di Indonesia
Baca: Rayakan Ulang Tahun J-Hope BTS, ARMY Mesir Beri Donasi ke Rumah Sakit Anak
Baca: TERBARU - Elektabilitas Capres 2019 Jokowi vs Prabowo Subianto Setelah Debat Ke-2 Pilpres 2019
Sedangkan untuk STTB, yang bersangkutan pada saat diminta untuk melengkapi bahan tersebut, belum bisa memberikan STTB nya.
"Pada saat pendaftaran sampai dengan pengumpulan pemberkasan itu, yang bersangkutan menggunakan SKL dari Kampus, kita serahkan ke BKN, dan pihak BKN itu meminta STTB atau Ijazah lulus nya,"ucapnya
Lebih lanjut, disampaikan oleh Buya Nahri, bahwa sampai dengan saat ini pihaknya masih menunggu intruksi dari Bupati Muarojambi ataupun dari BKN terkait permasalahan ini.
"Kita masih nunggu kebijakan dari ibu Bupati atau pusat nanti. Namun, kami sudah menelpon dan sudah menyurati yang bersangkutan untuk menjelaskan alasan pengunduran diri ini,"terangnya
Sementara itu, Informasi yang diperoleh bahwa yang bersangkutan tidak bisa melengkapi STTB karena memang yang bersangkutan belum melakukan proses Wisuda.
Info yang didapat bahwa yang bersangkutan merupakan lulusan dari Universitas Jambi.
Baca: Fakta Sebenarnya Dibalik Ucapan Jokowi Soal 120 Ribu Hektar Lahan Prabowo di Aceh
Baca: Ini Besaran Tarif Sewa Rusunawa Merangin dan Dokumen Syarat Untuk Bisa Menempati, Peminat Membludak
Baca: BREAKING NEWS: Truk Batubara Nyangkut di Ruas Jalan Jambi - Muara Bulian Macet Parah Hingga 7 Km
Baca: BREAKING NEWS Sekelompok Beruang Muncul, Resahkan Warga Madras dan Lubuk Pungguk
