Bisakah Ahok Gantikan Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin Di Tengah Jalan, Simak 7 Fakta ini

Hal ini juga menjadi pembicaraan netizen di media sosial. Betapa tidak pasangan Joko Widodo dan Ahok dianggap pasangan serasi pada pilpres 2019 ini.

Editor: andika arnoldy
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Calon Wakil Presiden, Maruf Amin tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (12/8/2018). Selain pasangan Jokowi-Maruf Amin, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada hari Senin 13 Agustus. Pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan satu diantara syarat wajib yang diberlakukan KPU bagi capres dan cawapres untuk mengikuti Pilpres mendatang.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUNJAMBI.COM- Simpang siur isu Calon presiden Joko Widodo akan mengganti calon wakil presiden Maruf Amin dengan Ahok dengan Basuki Tjahja Purnama (BTP) semakin santer.

Betapa tidak pasangan Joko Widodo dan Ahok dianggap pasangan serasi pada pilpres 2019 ini.

Namun impian untuk memasangkan Jokowi dengan Ahok agaknya sulit dicapai.

Karena ada beberapa aturan yang tak boleh dilanggar.

Dikutip dari wartakota, TKN tanggapi rumor Ma'ruf Amin diganti BTP di tengah jalan. Ada tujuh fakta, Maruf Amin mustahil diganti Ahok BTP di tengah jalan. Kalau pun bisa, prosesnya rumit dan memakan waktu panjang. Jadi, di Pilpres 2019, kecil

kemungkinan Kiai Ma’ruf bakal diganti Basuki Tjahaja Purnama.

Baca: Dosen Nikahi Pelakor, Awalnya Modus Minta Les untuk Anaknya, Ternyata Ibunya Minta Les Membatik

Baca: VIRAL! Dosen Ini Rela Tinggalkan Anak dan Istri untuk Menikah dengan Pelakor, Curiga Sejak 2014

Baca: Sandungan Pemkab Sarolangun sehingga Tak Dapat Adipura, Terungkap Ternyata Ini Masalahnya

WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menanggapi desas-desus posisi Kiai Ma’ruf bakal diganti Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang tiba-tiba saja menjadi rumor politik di media sosial.

"Saya menyebutnya sebagai rumor lantaran tidak jelas asal mula isu itu berembus dan entah apa tujuannya," kata Abdul Kadir Karding dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Ia menduga rumor itu sengaja dihembuskan lawan politik sebagai plot untuk membikin warga nahdliyin (NU) gelisah.

Psikologi kaum nahdliyin diusik seolah-olah bakal ada upaya “mengkudeta” kiai mereka.

Jadi ketimbang kiai dizolimi saat sudah menjadi wapres, lebih baik tidak usah dipilih sekalian.

"Saya memastikan usaha mencopot atau menghentikan Kiai Ma'ruf sebagai wakil presiden apabila memenangi Pilpres 2019 nyaris tak bisa dilakukan. Kendalanya bukan saja ada pada ranah politik, tapi juga hukum," kata Abdul Kadir Karding.

Dari sisi politik, ia jelas tak mungkin dilakukan karena saat kekuataan partai politik pemerintah berjumlah mayoritas. Sehingga usaha menggeser Kiai Maruf akan mendapat tentangan dari partai-partai politik pengusungnya di Pilpres 2019 yang berjumlah sembilan partai.

Calon presiden petahana Joko Widodo (tengah) didampingi calon wakil presiden Maruf Amin (kedua kanan) tiba di Gedung Joang, Jakarta, Jumat (10/8). Joko Widodo menyampaikan pidato politik sebelum mendaftarkan diri ke KPU untuk Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/18.(PUSPA PERWITASARI)
Calon presiden petahana Joko Widodo (tengah) didampingi calon wakil presiden Maruf Amin (kedua kanan) tiba di Gedung Joang, Jakarta, Jumat (10/8). Joko Widodo menyampaikan pidato politik sebelum mendaftarkan diri ke KPU untuk Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/18.(PUSPA PERWITASARI) (kompas.com)

Mustahil

Abdul Kadir Karding menerangkan, mengacu UUD 1945 Pasal 7A dan 7B ayat 1 sampai ayat 7 menerangkan, betapa ruwet dan rumitnya usaha untuk memberhentikan seorang presiden dan atau wakil presiden.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved