Pemkab Tanjabbar Gelontorkan Rp 80 Miliar untuk Proyek Air Bersih, Target 2019 Mengalir ke Tungkal
Masyarakat Tanjung Jabung Barat menaruh harapan besar layanan air bersih dapat mengalir ke rumah mereka.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Sejak dimulai proyek air bersih pada tahun 2007 silam, masyarakat Tanjung Jabung Barat menaruh harapan besar layanan air bersih dapat mengalir ke rumah mereka.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menggelontorkan anggran hingga miliaran demi memenuhi kebutuhan air bersih untuk masyarakat.
Proyek air bersih ini pun dilanjutkan lagi setelah sebelumnya terhenti pada tahun 2011 hingga 2016 silam.
Tepatnya pada tahun 2018 lalu proyek air bersih kembali dianggarkan oleh pemerintah Tanjab Barat dengan anggaran sekitar Rp 80 miliar.
Baca: Pencurian Hingga Pemerkosaan Terjadi di Komplek Perkantoran Bupati Muarojambi, Sekda Mengaku Sudah
Baca: UAS Resmi Dipanggil Syaikh Abdul Somad, Habib Luthfi Juga Membaiatnya
Baca: Pemkab Batanghari Anggarkan Rp 3,1 Miliar untuk Buat Jalan Kampung Terang Benderang
Baca: Sudah Dua Tahun Jalan Desa Sungai Pulai Gelap, Warga Bingung Mau ke Masjid
Saat dikonfirmasi, Syafrun ST, Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Tanjab Barat menuturkan, proses saat ini pemasangan pipa air bersih menuju reservoir Senyerang.
Dia mengatakan, terdapat kendala di lapangan terkait banyaknya pipa lama yang mengalami kebocoran. Sehingga memperlambat pekerjaan di lapangan. Sebab pipa yang bocor harus dipotong bahkan diganti.
"Saat pengerjaan di lapangan itu banyak pipa lama yang bocor, jadi itu harus diganti terlebih dahulu, atau dipotong. Itu membuat sedikit terhambat," katanya.
Meski demikian, bersama pekerja di lapangan tetap berupaya untuk melakukan yang terbaik agar air bersih secepatnya mengalir.
"Proyek air bersih ini dilaksanakan dalam upaya pemenuhan kebutuhan air bersih untuk masyarakat. Sudah sepantasnya pemerintah daerah serius berupaya melakukan pengelolaan air bersih untuk warganya," ucapnya.
Ketersedian air bersih untuk masyarakat oleh pemerintah daerah ini sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 5 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Air. Pasal 5 mengatakan bahwa Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif.
Baca: Satu Lagi Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan Maut di Ladang Panjang
Baca: Polda Jatim Bantah Mucikari Pernah Pakai Jasa 5eks dari Vanessa Angel
Baca: Wisudawan Terbaik Unpad, IPK 4, Skripsinya Tentang #2019GantiPresiden, Ini Motivasinya
Baca: Cabai Tak Ada Harganya, Petani Kulonprogo Buang, Bongkar dan Hancurkan Ladangnya
Baca: Andy F Noya Bagikan Kebersamaan dengan Veronica Tan, Ini Kesannya Melihat Pribadi Vero Setelah Cerai
Selanjutnya dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan jika penguasaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada pasal (1) diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Kata Syafrun hampir di semua pemerintah daerah memang masih dinilai pasif dalam menghadapi masalah air bersih. Terlihat dengan keengganan pemerintah untuk melakukan investasi secara langsung untuk membangun infrastruktur penyediaan dan pengolahan air bersih.
Dimana air bersih adalah kebutuhan yang mendasar, karenanya dikategorikan sebagai hak asasi manusia. Sehingga pemerintah bisa disebut gagal apabila tidak bisa memenuhi kebutuhan air bersih bagi rakyatnya, yang berarti pula kegagalan pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia seutuhnya.
"Oleh sebab itulah rakyat berhak menuntut agar negara atau pemerintah menjamin tersedia air bersih yang murah dan berkelanjutan bagi kehidupannya. Sehingga kesulitan air bersih layak pakai maupun konsumsi yang selama ini di Impikan dapat terwujud, untuk itu perlu dukungan dari semua pihak agar Pelaksanaan proyek air bersih ini Berjalan tanpa Hambatan," ucapnya.