Seleksi PPPK
Kesempatan Honorer jadi ASN, Begini Alur Pendaftaran dan Syarat Pelamar PPPK 2019
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK/P3K 2019 membuka peluang bagi tenaga honor eks K2 untuk menjadi abdi negara setara PNS.
TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 membuka peluang bagi tenaga honor eks K2 untuk menjadi abdi negara setara PNS.
Pendaftaran PPPK/P3K dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN di link ini hingga 16 Februari 2019.
Rekrutmen PPPK/P3K tahap I ini hanya terbuka untuk tiga formasi, yakni Tenaga Pendidik atau Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Lantas siapa saja yang bisa melamar PPPK/P3K?
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwal menjelaskan, dibukanya rekrutemen ini Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan
diselenggarakannya rekrutmen P3K.
Namun, rekrutmen ini hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer eks K-II yang telah masuk database BKN sejak 2013 dan memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.
Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Baca: Video Maulia Lestari 2 Menit 13 Detik Sebelum Kasus Prostitusi Online Bergulir, Selebgram Jambi
Baca: Kesempatan Honorer jadi ASN, Begini Alur Pendaftaran dan Syarat Pelamar PPPK 2019
Baca: Perbandingan Gaji Lionel Messi dengan Cristiano Ronaldo, Hampir 2 Kali Lipat Pendapatan CR7
Sementara Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK.
Sehingga melalui PPPK atau P3K ini, tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun memiliki peluang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN, selain jalur CPNS.
Berikut jadwal lengkapnya:
Pengumuman Penerimaan PPPK : 8-16 Februari 2019
Cek Data Peserta dan Verifikasi : 8-16 Februari 2019
Pendaftaran peserta : 10-16 Februari 2019
Verifikasi Administrasi : 10-17 Februari 2019
Penetapan Lokas Ujian dan Penggunaan CAT UNBK Kemendikbud : 12-14 Februari 2019
Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi PEMDA melalui aplikasi BKN: 18 Februari 2019
Serah Terima data peserta yang sudah Valid dari BKN ke UNBK : 18 Februari 2019
Pengaturan Jadwal dan Tempat Tes : 15-19 Februari 2019.
Pengumuman Jadwal dan Tempat Tes: 19 Februari 2019
Pelaksanaan tes: 23-24 Februari 2019
Pengolahan Nilai: 25-28 Februari 2019
Pengumuman Hasil : 1 Maret 2019.
Persyaratan Lengkap
Calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan. Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni :
Tenaga Pendidik (Guru)
Tenaga Honorer Eks K-II
Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Syarat PPPK tenaga Pendidik atau Guru
Syarat PPPK tenaga Pendidik atau Guru (SSCASN)
Tenaga Kesehatan
Baca: Bigmatch! Live Streaming Atletico Madrid Vs Madrid Liga Spanyol Pekan ke 23, Siaran Langsung SCTV
Baca: Bigmatch! Live Streaming Atletico Madrid Vs Madrid Liga Spanyol Pekan ke 23, Siaran Langsung SCTV
Baca: Simak 5 Info Penting Tentang Rekrutmen PPPK, Baca Kisi-Kisi Materinya Di sini
Tenaga Honorer Eks K-II
Berusai Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019
Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan (SSCASN)
Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL
