Ini Cara Mudah Cek Nama sudah Terdaftar atau Belum sebagai Pemilih Pemilu 2019, Buka Link Ini
Untuk menjaga hak suara, KPUD mengimbau warga agar mengecek namanya di aplikasi Sidalih milik KPU.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Duanto AS
Laporan wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Menindaklanjuti masalah warga Sarolangun yang namanya belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPUD Sarolangun memberikan imbauan.
Seorang warga bernama Hikmah Iksan terkejut lantaran namanya tidak terdaftar dalam DPT di aplikasi Sidalih milik KPU.
Komisoner KPUD Sarolangun, Anif, mengatakan dalam rangka mencermati data pemilih menjelang pemilu 2019, pihaknya menyebut sampai saat ini masih melakukan tahapan dan mencermati daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
Katanya, DPK ini adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tetapi mempunyai data kependudukan seperti e-KTP, hal seperti itu maka akan dimasukan ke dalam daftar DPK.
"Kebetulan baru terjadi yang namanya hikmah iksan KTP nya ada. Tapi setelah dicek di aplikasi sidalih dan DP4 (daftar penduduk potensial memilih) tidak ada nama yang bersangkutan," katanya, Jumat (8/2).
Katanya, sampai saat ini juga pihaknya masih gencar melakukan tahapan DPTb dan DPK, hal ini tidak lain untuk menjaga hak pilih pada pemilu 2019.
FB LIVE
"Masih kami lakukan, Insya Allah tahapan pleno DPK pada tanggal 17 Februari," ujarnya.
Baca Juga:
Inilah Beras Lokal Merek Dagang Tanjab Timur, Ada Cap Buah Nibung dan Cap Buah Nipah
Tangisan Pecah Duka di Bandara Sultan Thaha Jambi saat Jenazah Tiba
SUDAH DIBUKA Pengumuman Rekrutmen PPPK 2019 di sscn.bkn.go.id, Jumat (8/2) Pukul 16.00
Inilah Model Cantik yang Kena Pepet Vicky Prasetyo, Anggia Chan Ngaku Siap Dinikahi
Sejauh ini, untuk DPK dan DPTb sudah dimonitoring semua kepada rekan-rekannya di lapangan seperti PPS dan PPK untuk lebih giat mencermati DPTb dan DPK. Berkaca pada pencoklitan pada DPT DPTHP 1 dan 2 maka ini adalah langkah untuk menjaga hak pilih agar semua warga dapat terakomodir.
Selain itu juga (DPK), (DPTb) pihaknya berpacu agar persediaan kertas suara nantinya tidak salah pada pencoblosan 17 April 2019. Karena kertas suara adalah ini bagi DPT dan ditambah DPTb, ditambah lagi 2 persen.
"Karena DPK tidak masuk, makanya DPK dipindah dan masuk DPTb," katanya.
Dengan begitu untuk menjaga hak suara, pihkanya mengimbau warga agar mengecek namanya di aplikasi Sidalih milik KPU, sudah terdaftar dalam DPT atau belum.
Caranya mudah tinggal klik di sini http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
