Wali Kota Jambi dan Dirut PDAM Tak Hadir Mediasi Tolak Kenaikan Tarif Air, Sidang Kembali Ditunda

Walikota Jambi dan Direktur utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang kembali tak hadir pada sidang agenda mediasi yang dilangsungkan di

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA
Kantor PDAM Tirta Mayang Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI, JAMBI - Walikota Jambi dan Direktur utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang kembali tak hadir pada sidang agenda mediasi yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jambi.

Diketahui sebelumnya Walikota Jambi Syarif Fasha, dan tergugat II, Dirut PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Erwin Jaya Zuhcri dua kali tidak hadir pada sidang mediasi tersebut. 

Dengan sidang kali Ini merupakan ketiga kalinya mediasi harus ditunda.

Sidang yang diagendakan mediasi ketiga kalinnya tersebut lagi lagi tanpa dihadiri pihak tergugat I dan Tergugat II. Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negri (PN) Jambi, Rabu (6/2)

Ibnu Khaldun selaku Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi sekaligus pihak penggugat mengatakan kali ini persidangan dengan agenda mediasi yang ketiga yang dilakukan Dipengadilan Negeri (PN) Jambi.

Baca: MotoGP 2019 - Belum Fit dari Cidera Mac Marquez Ubah Gaya Balapan

Baca: Viral, Remaja Ngamuk dan Hancurkan Motornya Sendiri Gara-gara Ditilang Polisi

Baca: Sidang Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Batanghari, Jadwal Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Tipikor Jambi

Baca: Nasib Model Cantik Berpenghasilan Satu Juta Dollar, Setelah Menikah Malah Jadi Gelandangan

Baca: VIDEO: 2 Preman Terminal Siantar Minta Maaf ke Penumpang Bus Tujuan Jambi, Videonya Viral

"Walikota dan PDAM tidak hadir. Persidangan ini harusnya dihadiri mereka tanpa bisa diwakilkan," katanya.

Ia menyebutkan, ketidakhadiran walikota dan dirut PDAM Tirta Mayang tersebut menunjukan ketidakberpihakkan pada masyarakat.

"Seperti tidak peduli dengan masyarakat. Masyarakat yang menantikan kondisi harga meringankan tetap menunggu," katanya.

Sidang yang dilakukan di ruang mediasi lantai II Pengadilan Negri (PN) Jambi tersebut ditunda sampai Selasa 19 Februari 2019.

Sidang akan menghadirkan para pihak tergugat (Principal) yaitu Walikota dan Dirut PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

Sementara itu terkait ketidakhadiran Wali Kota pada sidang tersebut, Sekda Kota Jambi Budidya sehari sebelumnya mengatakan bahwa Wali Kota Jambi Syarif Fasha saat ini sedang melaksanakan ibadah umroh.

Diperkirakan akan tiba di Jambi pada 10 Februari mendatang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved