Temukan 11 Pelanggaran Berbahaya, BPOM Imbau Warga Ikut Aktif Awasi Obat dan Makanan
Ada 11 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan yang ditangani BPOM Jambi dari hasil pengawasan rutin pada tahun 2017 dan 2018.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Warawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sedikitnya ada 11 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan yang ditangani B POM Jambi dari hasil pengawasan rutin pada tahun 2017 dan 2018.
Perkara itu didapat dengan operasi storm, operasi pangan, operasi gabungan daerah, dan operasi gabungan Nasional.
Dari 11 perkara tersebut, yang diproses hingga ke tahap dua sebanyak lima perkara. SP3 sebanyak 1 perkara, tahap 1 atau P19 sebanyak 3 perkara, dan SPDP sebanyak 2 perkara.
"Dari 11 tersangka dalam 11 kasus ini," kata Ketua BPOM Jambi Antoni Asdi, pada kamis (7/2).
Baca: Karena Agamanya, Mantan Pemain Juventus Tolak Manchester United
Baca: Khusus Hari Ini, Promo Paket Internet Murah Telkomsel 30 GB Cuma Rp110, Buruan Beli
Baca: Catat Jadwal Lengkap dan Nonton Live Streaming Turnamen Free Fire Indonesia Masters 2019
Baca: Tribun Jambi Raih Dua Penghargaan IPMA Ketujuh dan IYRA Pertama
Baca: Narkoba dan Prostitusi Dikhawatirkan Jadi Ancaman, Jika Illegal Drilling di Bajubang, Tak Dihentikan
Menurut Antoni, kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan. Produk ilegal tersebut berisiko dan membahayakan kesehatan. Terutama untuk kelompok masyarakat, dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua.
Untuk itu BPOM menghimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif pengawasan obat dan makanan, ingat selalu "Cek Klik", yaitu cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada label, pastikan memiliki izin edar, dan cek masa kadaluarsanya.
"Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui Website Badan POM atau melalaui aplikasi Android Cek BPOM," Imbau Antoni.