Empat Warga Banten Layangkan 'Lawsuit' ke Presiden Jokowi dan DPR, Ini Penyebabnya

Sebelum gugatan diajukan, kata Hamim, mereka akan menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi kepada Presiden Jokowi dan DPR terlebih dahulu

Editor: Duanto AS
Dispen Kormar
Presiden Jokowi Kunjungi Rumkitlap marinir yang sedang menangani para korban Tsunami, Senin (24/12/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM - Empat warga Banten yang terdampak tsunami Selat Sunda pada 22 Desember 2018 lalu, akan melayangkan citizen lawsuit alias gugatan warga negara kepada Presiden Joko Widodo alias Presiden Jokowi dan DPR.

Warga menunjuk Abdul Hamim Jauzie sebagai kuasa hukum mereka.

Abdul Hamim Jauzie mengatakan, dalam gugatannya, warga meminta Presiden Jokowi menganggarkan pengadaan alat pendeteksi tsunami yang diakibatkan gempa vulkanik dan alat kebencanaan lainnya di Selat Sunda.

Sebelum gugatan diajukan, kata Hamim, mereka akan menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi kepada Presiden Jokowi dan DPR terlebih dahulu.

"Tujuannya memberikan kesempatan Presiden untuk memenuhi tuntutan empat warga Banten ini," kata Hamim kepada Warta Kota, Senin (4/2/2019).

Baca Juga:

 Raja Copet Jakarta Punya Jimat di Kelamin, Setelah Beraksi 25 Tahun Tertangkap karena Hal Sepele

 Deretan Artis yang Bakal Merayakan Tahun Baru Imlek 2570, Gong Xi Fat Cai 2019, Pesta Besar-besaran?

 Imlek 2019 - Cek Cuaca di Kotamu, BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Daerah

 Mengapa saat Imlek Selalu Hujan? Karena Kebetulan atau Ada Hal Lain, Ini Jawabannya

Abdul Hamim Jauzie menjelaskan, dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tsunami di Selat Sunda memakan korban sedikitnya 426 orang meninggal dunia.

Tsunami Selat Sunda juga menyebabkan 7.202 orang mengalami luka-luka, 23 orang hilang, 40.386 orang mengungsi, dan 882 rumah rusak.

"Banyaknya korban, diduga kuat akibat tidak adanya peringatan dini atau early warning system tsunami. Sementara, tidak adanya peringatan dini itu disebabkan tidak adanya alat pendeteksi tsunami yang disebabkan gempa vulkanik," tutur Hamim.

Padahal, kata dia, jauh sebelum tsunami di Selat Sunda terjadi, BMKG telah mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk pengadaan alat pendeteksi tsunami dan alat kebencanaan lainnya.

BMKG masih terapkan zona waspada tsunami di Selat Sunda 500 Meter dari Tepi Pantai
BMKG masih terapkan zona waspada tsunami di Selat Sunda 500 Meter dari Tepi Pantai (Kolase Tribun jambi)

"Hal ini mengingat peralatan pendukung BMKG jumlahnya sangat kurang, dan sebagian teknologinya sudah tertinggal. Namun demikian, Presiden tidak menyetujui usulan BMKG itu," paparnya.

Tidak disetujuinya usulan pengadaan alat pendukung BMKG oleh Presiden, kata Hamim, merupakan bentuk nyata kegagalan negara dalam memenuhi hak atas rasa aman, sebagaimana dimandatkan UUD 1945 Pasal 28g ayat (1).

"Padahal, dalam Poin 1 Nawacita yang merupakan agenda prioritas Presiden Joko Widodo, pemenuhan rasa aman juga telah menjadi hal yang utama," bebernya.

Atas hal itulah, kata Hamim, empat warga Banten yang diwakilinya berencana mengajukan gugatan warga negara kepada Presiden dan DPR.

Dalam gugagan, kata dia, warga meminta Presiden menganggarkan pengadaan alat pendeteksi tsunami yang diakibatkan gempa vulkanik dan alat kebencanaan lainnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved