Plt Kades Muhajirin Terancam Dipidana Setelah Hadiri Acara Sandiaga Uno, Bawaslu Bertindak

Kehadiran Plt Kades Desa Muhajirin tersebut diduga menyalahi aturan yang terkait dengan pelanggaran pemilu.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
tribun jambi/samsul bahri
Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Muarojambi, Yasril 

Plt Kades Muhajirin Terancam Dipidana Setelah Hadiri Acara Sandiaga Uno, Bawaslu Bertindak

Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Plt Kepala Desa di Desa Muhajirin Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muarojambi terancam dipidana.

Hal ini dikarenakan kehadirannya dalam acara kedatangan Calon Wakil Presiden Paslon 02, Sandiaga Uno pada Jumat (25/1) lalu.

Kehadiran Plt Kades Desa Muhajirin tersebut diduga menyalahi aturan yang terkait dengan pelanggaran pemilu.

Sebagaimana disampaikan oleh Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Muarojambi, Yasril.

Baca: Terungkap, Ahmad Dani Ternyata Menderita Penyakit Khusus, Kabarnya akan Dipindah ke Sel Terpisah

"Iya kasus itu sekarang kita masih melakukan pembahasan pertemuan. Karena kalau kita lihat itu ada dugaan yang mengarah pidana dalam pasal 490," jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (30/1).

Yusril menambahkan bahwa hal ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu peraturan Bawaslu No 9 tahun 2018.

Baca: Ahok Telah Bebas! Ramalan Gus Dur Sebut BTP Jadi Presiden Bakal Kenyataan? Tahun Berapa. . .

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa adapun dalam pasal 490 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Setiap kepala desa atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan/tindakan, yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

"Sekarang ini kita kumpulkan bukti pendukung. Kita pangil saksi-saksi lain dulu, untuk pemanggilan kadesnya sudah kita jadwalkan," jelasnya.

Sementara itu, Yasril dalam kesempatan ini juga mengimbau kepada seluruh kepala Desa, ASN ataupun instansi yang diatur dalam undang-undang, untuk bersikap netral.

Baca: Begini Potret Cantik Jessie Amalia, Ada yang Pakai Jersey Hingga Foto sedang Menjulurkan Lidah

"Ya kita imbau untuk netralitas, bukan kepala desa, atau ASN saja, tapi yang telah diatur berdasarkan dalam undang-undang."

"Laporan yang masuk itu rata-rata dari temuan kita, ada juga dari medsos, dan temuan di lapangan," jelasnya. (*)

TONTON VIDEO: DETIK-DETIK AKSI BEGAL TEREKAM CCTV, KORBAN MELAWAN

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved