Bawa Sajam untuk Jaga Diri, Pria Ini Dibekuk Polisi Saat Razia dan Menjalani Sidang di Pengadilan

"Waktu kami interogasi, dia bilang pisau itu untuk bela diri," jelasnya. Keterangan itu pun dibenarkan oleh terdakwa.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
Terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, dalam kasus kepemilikan senjata tajam 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gara-gara membawa senjata tajam (Sajam), Sam dibekuk polisi. Peristiwa itu terjadi saat anggota kepolisian Polresta Jambi, melakukan razia pekat, beberapa waktu lalu. Akibatnya, Sam harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (29/1/2019).

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Floramida Sitorus menghadirkan dua saksi penangkapan. Mereka adalah Adi Saputra dan Abdullah Febriansyah.

Baca: Meski Malaysia Dicoret, PM Mahathir Tegas Menolak Atlet Israel Masuk, Ini Alasannya

Baca: PM Malaysia Injak Lambang Negara Indonesia, Soekarno Berang Hingga Pierre Tendean Lakukan Serangan

Baca: Update Prostitusi Online di Jatim, Vanessa Angel Ditahan, Ayah Siap Jadi Jaminan

Dalam keterangan, keduanya mengaku menangkap terdakwa di sebuah warnet di Kecamatan Danau Sipin.

"Waktu itu kita ada razia pekat. Malam hari, tanggal 14 November 2018," katanya.

Terang Adi, mereka memeriksa satu per satu orang yang ada di dalam warnet itu. Sampai pada terdakwa, mereka menemukan sebilah pisau.

Baca: Kisah Hidup Ryoichi Mita, Dari Keluarga Samurai Tertarik Islam dan Menjadi Penerjemah Quran

Baca: Gedung IKM di Desa Lambur I Diresmikan Bupati, Ternyata Upah Pekerja Belum Dibayarkan Kontraktor

Baca: Baru Beberapa Hari di LP Cipinang, Ahmad Dhani Sudah Akan Dipindahkan ke Surabaya

"Waktu kami interogasi, dia bilang pisau itu untuk bela diri," jelasnya. Keterangan itu pun dibenarkan oleh terdakwa.

Perlu diketahui, Sam dijerat dalam dakwaan tunggal penuntut umum, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved