Selamatkan Aset, Pemda Tanjabtim Terus Upayakan Sertifikat Tanah Milik Pemda

”Tahun lalu ada 58 persil yang kita ajukan dan hari ini sudah terbit sebanyak 40 persil. Sisanya akan menyusul,” ungkap Sekda.

Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/zulkifli
Pemkab Tanjabtim, terus berupaya menyelamatkan aset tanah milik pemerintah, dengan membuat sertifikat 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK – Untuk menjaga aset Tanah dan Bangunan milik Pemkab, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab Timur terus mensertifikatkan aset tanah yang ada.

Setidaknya ada 307 persil tanah yang telah besertifikat hingga saat ini. Adanya penambahan ini, setelah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Tanjab Timur menyerahkan 40 persil sertifikat tanah aset Pemda, pada Jumat (25/1) kemarin.

Penyerahan 40 persil sertifikat itu diterima langsung oleh Sekda Kabupaten Tanjab Timur, Sapril. Dijelaskan Sapril,  40 sertifikat yang diterimanya itu, berdasarkan pengajuan pada tahun 2018 lalu.

Baca: Kunjungi Tanjab Timur, Bupati Lingga Bahas Soal Pariwisata. Ini Kabar Terbaru Soal Pulau Berhala

Baca: Dugaan Penyimpangan Dana P2DK di Desa Kasiro Ilir, Inspektorat Sarolangun Segera Turun ke Lokasi

Baca: VIDEO: Viral Durian Dijual dengan Harga Rp14 Juta Per Buah, Ternyata ini Kelebihannya

”Tahun lalu ada 58 persil yang kita ajukan dan hari ini sudah terbit sebanyak 40 persil. Sisanya akan menyusul,” ungkap Sekda.

Masih adanya pengajuan sertifikat yang belum terbit itu karena memang pengajuannya sedikit terlambat. Ada pengajuan penerbitan serifikat yang baru dilakukan pada bulan November dan Desember. Penyebabya, karena ada proses kelengkapan berkas yang membutuhkan waktu.

Secara bertahap, semua aset yang ada akan disertifikatkan. Tahun ini saja, Pemda Tanjab Timur akan kembali mengajukan penerbitan sertifikat sebanyak 50 persil. Pengajuan ini akan terus dilakukan hingga semua aset telah memiliki sertifikat. Berdasarkan data aset masih ada 134 aset yang belum disertifikatkan.

Baca: Ria Ricis Sampai Gemetar Kenakan Dua Cincin Rp 9 Miliar, Hadiah Hotman Paris, Ada Syaratnya

Baca: Ahok Ungkit-ungkit Soal Mantan Istri Veronica Tan di Depan Bripda Puput, Bandingkan Hal-hal Ini

Baca: Kabar Duka di Keluarga Besar Ashanty, Anang Hermansyah Sampai Ikut Khawatir

”Yang telah kita sertifikatkan ada tanah dan diatasnya berdiri bangunan kita, seperti Sekolah Dasar dan SMP. Dan adapula hanya tanah karena belum ada bangunan diatasnya,” jelas Sapril.

Selain mengamankan aset yang ada, dilakukannya penerbitan sertifikat ini berdasarkan arahan dan rekomendasi dari Badan Pemekriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi. Sertifikat itu sangat berpengaruh dengan penilaian dari BPK kedepannya.

Semenetara itu, Daman dari pihak BPN mengatakan, 18 persil yang belum terbit akan diproses tahun ini. Belum terbitnya sertifikat itu karena memang keterbatasan waktu dalam prosesnya, sehingga tidak dapat terbit secara bersamaan.

”18 itu nanti akan bersamaan dengan pengajuan tahun ini. Dan pada prinsipnya semua pengajuan yang masuk akan kita proses,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved