Vanessa Angel Pasang Tarif Rp 40 Juta, Nilai Ditransfer Sampai Rp 80 Juta karena Mark Up

Vanessa Angel disebut sangat intens meminta dicarikan klien kepada para muncikarinya.

Editor: Nani Rachmaini
Instagram/@vanessaangelofficial
Vanessa Angel 

Vanessa Angel Pasang Tarif Rp 40 Juta, Nilai Ditransfer Sampai Rp 80 Juta karena Mark Up

Laporan Wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel, kini telah memasuki babak baru.

Status Vanessa Angel yang semula hanya saksi kini telah resmi berubah menjadi tersangka.

Hal ini seperti yang dikatakan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat menyampaikan hasil penyelidikan terhadap Vanessa Angel.

"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

BACA TIGA BERITA TERPOPULER HARI INI:  

Baca: Live Streaming Tinju TVOne Manny Pacquiao vs Adrien Brone, Siaran Langsung Minggu Pukul 09.00 WIB

Baca: Tak Terima Betisnya Dipegang-pegang, Ayu Ting Ting Tendang Andika, Babang Tamvan Langsung Pergi

Baca: King Kobra 6 Meter Teror Warga, Tegak di Depan Pintu Rumah yang Terjadi Kemudian Malah Sepert ini

Vanessa Angel disebut-sebut memasang tarif Rp 80 juta sekali kencan.

Namun belakangan, fakta berbeda dibeberkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari tayangan YouTube Inside Story yang diunggah akun iNews Talkshow & Magazine pada Sabtu (19/1/2018).

Vanessa Angel disebut sangat intens meminta dicarikan klien kepada para muncikarinya.

Menurut kapolda Jatim, Vanessa Angel gencar minta dicarikan klien dikarenakan untuk melunasi hutang yang menjeratnya.

"Dalam komunikasi dengan mucikari, dia sangat intens sekali dan mengeksplore dirinya, bahwa dia mengirim fotonya,"

"Terus dia menentukan harganya, ya, dia minta kalau nggak salah, minta 40 (Rp 40 juta) langsung.

Ya, dengan harganya, dengan fotonya, dan minta selalu dicarikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved