Ahok Akan Menikah Tanggal 15 Februari 2019, Bripda Puput Kah? Sosok ini Bocorkan Hari Bahagia itu
Edi mendengar curhatan rencana menikah Ahok saat mengunjungi mantan Bupati Belitung Timur itu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, beberapa pekan lalu.
Sementara tanggal pernikahan yang santer akan segera dilaksanakan Ahok dan calonnya itu pada tanggal 15 Februari 2019
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar pernikahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali beredar.
Kali ini kabar pernikahan Ahok tersebut sudah menentukan tanggal pernikahannya.
Seperti yang diketahui, Ahok sendiri akan bebas dari penjara pada tanggal 24 Januari 2019.
Sementara tanggal pernikahan yang santer akan segera dilaksanakan Ahok dan calonnya itu pada tanggal 15 Februari 2019.
Baca Juga:
Tsamara Amany Komentari Jawaban Prabowo Soal Korupsi Wah Agak Shock Lihat Jawaban Pak Prabowo
Dilaporkan TKD Jokowi-Maruf, Ketua Gerindra Jambi Diperiksa Bawaslu, Dugaan Penyalahgunaan Beasiswa
Jadwal Final Gubernur CUP 2019, Merangin Vs Bungo, Pemain Kamerun Diandalkan Permalukan Tuan Rumah
Andai Pak Mahfud yang Dampingi Jokowi Pengurus Nahdatul Ulama (NU) Komentari Debat Capres 2019
Lalu masih Ingatkah dengan sosok Bripda Puput Nastiti Devi?
Kabar rencana menikah Ahok disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Namun tidak disebutkan apakah dengan Bripda Puput atau bukan.
Edi mendengar curhatan rencana menikah Ahok saat mengunjungi mantan Bupati Belitung Timur itu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, beberapa pekan lalu.
"Saya lihat kondisinya sehat. Dan dia juga banyak rencana-rencana untuk bagaimana nanti setelah dia ke luar. Karena dia berpikiran tanggal 15 Februari dia akan melangsungkan pernikahan dengan calonnya," ujar Prasetio saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/1/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ahok dikabarkan tengah dekat dengan seorang polisi wanita (Polwan) berusia 21 tahun yang berasal dari Nganjuk, Jawa Timur.
Bahkan, Ahok telah melamar Polwan berinisial 'P' untuk menjadi istrinya saat berbincang di Mako Brimob.
Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Ia dijadwalkan bebas dari tahanan pada 24 Januari 2019 mendatang.
Ahok bebas setelah mendapat remisi Natal 2018 dan remisi umum.
Sebelumnya, Ahok dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 lalu.

Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara.