Vanessa Angel Jadi Tersangka - Hal Ini yang Memberatkan VA, Foto dan Video agar Pemesan Tertarik

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan beberapa fakta yang memberatkan Vanessa Angel hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Vanessa Angel tak kuasa menahan tangis, saat menghadiri jumpa pers yang digelar tim kuasa hukumnya, di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019) 

TRIBUNAJMBI.COM - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan beberapa fakta yang memberatkan Vanessa Angel hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata Vanessa terlibat langsung dalam transaksi prostitusi bersama enam mucikari lainnya.

Fakta itu didukung data digital forensik. "Ada bukti komunikasi, bahkan foto (video) pribadinya juga di-share kepada beberapa tersangka mucikari yang sudah kami ditangkap," ungkap Kapolda, di Surabaya, Rabu (16/1).

Penyidik telah mengantongi beberapa barang bukti pendukung yaitu foto dan video porno Vanessa. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penyidik menemukan foto dan video porno Vanessa Angel.

"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menitpun ada. Satu contoh yang tersebar ke netizien ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," kata Barung. Ia mengatakan pihaknya masih menyelidiki oknum yang menyebarkan foto maupun video porno tersebut ke media sosial.

Baca: 13 Tahun Jadi Asisten Rumah Tangga, Indrawan Tega Curi Cincin 2 Suku dan 3 Suku Kalung Emas

Baca: Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bawaslu, Pidato Kebangsaan Dianggap Langgar Aturan

Baca: Soal Sulitnya Gas 3 Kg, Pemkot Siapkan Kartu Kendali, DPRD Menolak Sebutan Karu kendali

Baca: Kerap Mengikuti Kompetisi Robot Nasional, UKM Robotic Unja akan Perkenalkan ke Sekolah-sekolah

Tim khusus Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur kini tengah memburu seorang mucikari yang diduga ikut memasarkan Vanessa Angel. Sebelumnya Polda Jatim menangkap tersangka mucikari bernama Fitria di Jakarta, Senin (14/1) sore.

Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan akan mengambulkan permohonan penasihat hukum Fitria. "Kami mempertimbangkan kesehatan tersangka F. Yang bersangkutan sekarang dirawat di RS Bhayangkara karena hamil besar," katanya.

Luki mengatakan sudah sepekan ini anggota Timsus Ditreskrimsus Polda Jatim masih berada di Jakarta berupaya menangkap seorang mucikari lainnya. "Tersangka mucikari berinisial W sudah kami pantau, mudah-mudahan bisa ditangkap," jelasnya.

Polisi berupaya melakukan pendekatan pada pihak keluarga agar W mau menyerahkan diri. "Mudah-mudahan tidak lama lagi bisa ditangkap," jelas Luki.

Vanessa Angel Ditangkap Sebuah kamar hotel di Surabaya

Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek sebuah kamar hotel di Surabaya yang dijadikan ajang prostitusi online yang melibatkan selebritas pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12. 30 WIB.

Dikutip dari Kompas.com, Wadirkrimsus Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara mengatakan, artis sinetron Vanessa Angel diamankan pada Sabtu (5/1/2019) siang.

Vanessa Angel ditangkap bersama empat orang yang saat ini berstatus saksi, dan satu otang yang diduga sebagai mucikari.

"Iya, (diamankan) hari ini pada pukul 12.30 WIB," ujar Arman saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/1/2019).

"Kami cuman menyampaikan empat orang saksi dan satu TSK yang kita duga mucikari," inbuh Arman.

Kepolisian Ungkap Sejumlah Barang Bukti Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Vanessa Angel
Kepolisian Ungkap Sejumlah Barang Bukti Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Vanessa Angel (kolase surya/mohammad romadoni, instagram/@vanessaangelofficial)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penangkapan artis sinetron Vanessa Angel terkait prostitusi Online di Surabaya, Jawa Timur.

Baca: Prabowo Sebut Garuda Indonesia Bangkrut, Darmin: Itu Pernyataan yang Terlalu Ceroboh

Baca: Wanita Cantik Asal Lebanon Ini Tobat Main di Film Dewasa, ISIS Mengancam akan Membunuh Dirinya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved