Laporan Dugaan Perusakan Baliho Caleg PAN Hendri Novriza Dibatalkan, Ini Penjelasannya

Sebelumnya laporan ini masuk pada Selasa tanggal 8 Januari. Pemilik baliho atas nama Hendri Novriza langsung mendatangi Panwaslu.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Jaka HB
Laporan dugaan perusakan baliho Caleg PAN Hendri Novriza dibatalkan. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Pengaduan dugaan perusakan baliho caleg Hendri Novriza di Simpang Dusun Tamah Periuk dibatalkan.

"Sudah kami batalkan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ketua Panwaslu Bungo, Abdul Hamid, Rabu (16/1).

Dia menjelaskan syarat formil itu seperti pelapor dan terlapor. Sedangkan syarat materiil seperti barang bukti hingga saksi.

Sebelumnya laporan ini masuk pada Selasa tanggal 8 Januari. Pemilik baliho atas nama Hendri Novriza langsung mendatangi Panwaslu.

Panwaslu Bungo melihat ke lokasi perusakan baliho caleg Hendri Novriza, pada Selasa (8/1).

 Setelah Sekian Lama, Terungkap Alasan Ranty Maria Putus dengan Ammar Zoni, Lalu Irish Bella Masuk

 5 Bisnis Modal Kecil Via Online yang Bisa Digeluti Kaum Milenial

 Berubah Jadi Zona Kematian, Begini Penampakan Terbaru Pulau Panjang Usai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved