Laporan Dugaan Perusakan Baliho Caleg PAN Hendri Novriza Dibatalkan, Ini Penjelasannya
Sebelumnya laporan ini masuk pada Selasa tanggal 8 Januari. Pemilik baliho atas nama Hendri Novriza langsung mendatangi Panwaslu.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Pengaduan dugaan perusakan baliho caleg Hendri Novriza di Simpang Dusun Tamah Periuk dibatalkan.
"Sudah kami batalkan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ketua Panwaslu Bungo, Abdul Hamid, Rabu (16/1).
Dia menjelaskan syarat formil itu seperti pelapor dan terlapor. Sedangkan syarat materiil seperti barang bukti hingga saksi.
Sebelumnya laporan ini masuk pada Selasa tanggal 8 Januari. Pemilik baliho atas nama Hendri Novriza langsung mendatangi Panwaslu.
Panwaslu Bungo melihat ke lokasi perusakan baliho caleg Hendri Novriza, pada Selasa (8/1).
Setelah Sekian Lama, Terungkap Alasan Ranty Maria Putus dengan Ammar Zoni, Lalu Irish Bella Masuk
5 Bisnis Modal Kecil Via Online yang Bisa Digeluti Kaum Milenial
Berubah Jadi Zona Kematian, Begini Penampakan Terbaru Pulau Panjang Usai Erupsi Gunung Anak Krakatau