Vanessa Angel Tersangka

Dua Bukti Otentik Ini Dipegang Polda Jatim, Dasar Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan beberapa fakta otentik yang memberatkan

Editor: Nani Rachmaini
surya.co.id/mohammad romadoni
Vanessa Angel yang dinyatakan bebas oleh pihak kepolisian 

Dua Bukti Otentik Ini Dipegang Polda Jatim, Dasar Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka

TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan beberapa fakta otentik yang memberatkan Vanessa Angel sehingga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitus online yang melibatkan 45 artis dan 100 model.

Menurut Luki Hermawan, adapun yang memberatkan tersangka Vanessa Angel adalah dia terbukti terlibat langsung transaksi prostitusi bersama enam mucikari.

http://cdn2.tstatic.net/madura/foto/bank/images/vanessa-angel.jpg

Instagram/vanessaangelofficial

Vanessa Angel 

Ini berdasar keterangan tersangka mucikari maupun Vanessa Angel yang juga didukung data digital forensik.

Bahwa dia terbukti mengeskplore dirinya langsung bersama mucikari.

Baca: Berawal dari Hal Tak Beretika di Chat yang Ditemukan Polisi, Vanessa Angel pun Kini Jadi Tersangka

Baca: Cara Pria Usia Senja Ini Memanaskan Ranjang Meski Istri Jauh Lebih Muda, Semalam Bisa 2-3 Kali

Baca: Waspada Tumbuh Benjolan Seperti Ini di Kulit, Belum Ada Obatnya! Kenali Gejalanya Ini

"Ada komunikasinya, bahkan pengiriman foto (video) pribadinya juga di-share kepada beberapa tersangka mucikari yang sudah kita ditangkap," ungkapnya, di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Penyidik, kata Kapolda Jatim juga telah mengantongi beberapa barang bukti pendukung.

Yaitu, foto dan video p0rno Vanessa Angle sehingga menguatkan keterlibatannya dalam prostitusi artis ini.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus prostitusi terselubung yang melibatkan beberapa publik figur tersebut.

"Tadi sudah disampaikan yang memberatkan tersangka artis VA mengeksplore dirinya dengan mucikari," tegasnya.

Vanessa Angel, kata Irjen Pol Luki Hermawan akan dijerat dengan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.

Luki Hermawan menambahkan, penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka sudah sesuai prosedur kajian dari penyidikan serta gelar perkara.

Hasil penyidikan itu juga mempertimbangan saat wajib lapor dan pemeriksaan tambahan terhadap Vanessa Angel pada Senin (14/1/2019).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved