Pijat Ilegal Beromset Miliaran Terbongkar, Pengakuan WNA Malaysia Pelanggannya Artis dan Polisi

Chris Leong bersama dengan 19 rekannya terancam tak dapat kembali lagi ke Indonesia.

Editor: Nani Rachmaini

Pijat Ilegal Beromset Miliaran Terbongkar, Pengakuan WNA Malaysia Pelanggannya Artis dan Polisi

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi telah membekuk pelaku praktik pijat ilegal WNA asal Malaysia, Chris Leong.

Dikutip Tribun Video dari Grid.ID, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Selatan Sudriman D Hurry mengatakan bahwa polisi telah menetapkan hukuman setimpal untuk pelaku.

Sudirman juga mengungkapkan bahwa ia tak ingin kecolongan ada WNA yang menyalahi izin tinggal di Indonesia.

"Iya oleh Imigrasi (dideportasi) Jakarta Selatan."

"Tapi Sumatera Selatan tidak akan deportasi begitu saja."

Baca: Pacarnya Disekap dan Dirudapaksa, Gara-gara Ajakan Ditolak, Ancam dengan Foto Polos Korban

Baca: Single Terbaru Gisella Anastasia Berisi Curhat Soal Perceraian dengan Gading yang Berujung Indah

Baca: 11 Janji-janji Penting Prabowo di Pidato Kebangsaan, Soal Minoritas & Koalisi Jokowi Dapat Tempat

"Kami akan pidanakan dulu setelah itu baru akan deportasi dan cekal biar ada efek jera bagi orang asing agar tidak lagi-lagi menyalahi izin tinggal di Indonesia," kata Sudirman, Sabtu (12/1/2019).

Dalam melakukan praktik pijat ilegalnya, Chris Leong tak sendirian.

Ia memiliki sejumlah rombongan yang juga telah di bekuk polisi dan telah menetapkan hukuman bagi para pelaku.

Dari 20 tersangka yang telah ditetapkan, ada 16 warga asal Malaysia, 2 dari Cina dan lainya berasal dari Hongkong dan Belgia.

Baca: Putri Penyanyi Terkenal Buat Pengakuan Mengejutkan, Blak-blakan Akui Ia Digarap Bapaknya Sendiri

Chris Leong bersama dengan 19 rekannya terancam tak dapat kembali lagi ke Indonesia.

Pelaku mengaku bahwa tak tahu penyalahgunaan visa kunjungan.

"Saya datang hanya untuk membantu orang, jadi saya tidak tahu itu (penyalahgunaan Visa)," jelasnya.

Dirinya telah menyalahgunakan visa kunjungan untuk membuka praktek pijat tulang dan otot secara ilegal.

Dalam satu hari, pijat yang ia kelola bisa meraup keuntungan sebesar Rp 1 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved