Sudah Masuk Penyelidikan, Ini Waktu Bawaslu Panggil Rahmat Derita

"Besok, Senin (14/1). Kita akan memanggil Rahmat Derita untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di sekolah," ujar Wein,

Penulis: andika | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUN JAMBI/ANDIKA ARNOLDY
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Senin (14/1/2019), Bawaslu Provinsi Jambi, dijadwalkan memeriksa calon anggota DPR-RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rahmat Derita. Pemeriksaan tersebut  terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di sekolah.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti dan saksi untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye Rahmat Derita di sekolah. Bahkan kata Wein, pihaknya mengecek langsung ke dua daerah yakni Batanghari dan Sungaipenuh untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut.

Baca: Bawaslu akan Panggil Rahmat Derita, Caleg DPR RI Diduga Kampanye di Sekolah

Baca: Banyak Sekali Ketua RT di Jambi Jadi Caleg, Bawaslu: Harus Mundur

"Besok, Senin (14/1/2019). Kita akan memanggil Rahmat Derita untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di sekolah," ujar Wein, Minggu (13/1/2019).

Menurutnya, Rahmat Derita akan diminta keterangan melalui tim gabungan hukum terpadu ( Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, polisi dan kejaksaan.

Setelah itu, akan dilaksanakan pemeriksaan tahap kedua untuk tahap selanjutnya yakni penyelidikan. Namun itu tergantung pada keputusan Gakumdu.

"Apakah lanjut atau tidak, itu tergantung gakumdu," tuturnya. 

Wein mengatakan pihaknya melihat bukti dan saksi secara otentik atau tidak. Tidak berdasarkan pra sangka tapi langsung meminta keterangan dan mengumpulkan bukti dan saksi yang berada di lapangan.

Sebelumnya diberitakan Calon anggota DPR-RI diduga melakukan kampanye di SMK 5 Batanghari. Ini terlihat di dalam foto, dalam foto tersebut Rahmat Derita tampak membagi-bagikan kalender di sekolah tersebut. Selain itu juga tampak berfoto sambil menampakkan simbol dua jari bersama warga yang diduga guru.

Menanggapi hal ini y Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan pihaknya sudah memproses temuan dugaan pelanggaran tersebut. Pihaknya sudah membahas bersama Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait persoalan ini Kamis lalu.

Baca: Total Rp500 Juta, Pemkot Serahkan Bantuan untuk Korban Tsunami Serang dan Lampung

Baca: Pengamat Politik, Caleg yang Ingin Duduk di Legislatif, Jangan Harapkan Satu Wilayah

"Saat ini sudah masuk pada tahapan penyelidikan," ujarnya.

Wein mengatakan persoalan ini sudah memenuhi unsur secara administratif, dimana secara saksi dan bukti sudah terpenuhi.

Kata Wein jika terbukti maka akan terkena sanksi pidana dan bahkan di didiskualifikasi sebagai calon anggota legislatif DPR-RI.

"Namun ini belum tuntas, kita tunggu 14 hari kerja, baru bisa dibuktikan," kata Wein.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved