Inilah Endang dan Tantri, Dua Sosok Mucikari Vanessa Angel, Hanya Terancam Satu Tahun

Dua tersangka mucikari Endang (37) dan Tantri (28) dikenakan Pasal berlapis Undang-undang ITE dan KUHP.

Editor: Nani Rachmaini
mohammad romadoni
MUCIKARI - Dua wanita ini menjadi mucikari prostitusi online yang melibatkan dua artis muda di Surabaya. Dua artis itu berinisial VA, berusia 27 tahun. Sementara satu lagi berinisial AV. 

Inilah Endang dan Tantri, Dua Sosok Mucikari Vanessa Angel, Hanya Terancam Satu Tahun

TRIBUNJAMBI.COM - Dua tersangka mucikari Endang (37) dan Tantri (28) dikenakan Pasal berlapis Undang-undang ITE dan KUHP.

Itu terkait kejahatan asusila prostitus terselubung yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan hasil gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus memastikan mucikari terbukti terlibat aktif mengendalikan prostitusi online.

Adapun, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hukuman 6 tahun penjara.

Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai mucikari dan mentransmisikan tentang pornografi di dunia maya.

Baca: VIDEO: Detik-detik Wisnu Wardhana dengan Sengaja Tabrak dan Gilas Motor Petugas di Tengah Jalan

Baca: Pengantin di Palembang Nangis-nangis Sambil Minta Maaf, 1.000 Tamu Undangan Tak Diberi Makan

Baca: Tak Biasa, Pengawal Kerajaan Inggris Ngos-ngosan Bawa Peti Jenazah Putri Diana, Ini Sebabnya

"Pasal pengecualian mengenai pornografi meski hukuman satu tahun kita bisa menahan tersangka mucikari," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (9/1/2019).

Barung Mangera menanggapi ekspektasi masyarakat yang begitu besar mengenai kasus prostitusi artis.

Oleh karena itu Polda Jatim bekerja secara profesional memastikan akan memberikan informasi update agar bisa diakses publik.

Terkait perkembangan kasus ini akan disampaikan menunggu video konferens bersama Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan bersama Kapolri Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Ada saksi kunci maupun korban kasus prostitusi akan kami sampaikan nanti," jelasnya.

Pengakuan Berbeda

Jane Shalimar mengatakan bahwa ketika polisi menggrebek kamar Vanessa, perempuan itu sedang istirahat, bukannya sedang "beraksi".

Baca: Pengantin di Palembang Nangis-nangis Sambil Minta Maaf, 1.000 Tamu Undangan Tak Diberi Makan

Mengutip dari tribunnews, artikel 'Soal Tarif 80 Juta, Vanessa Angel Mengaku Hanya Dibayar Uang Transportasi' tayang Selasa, (8/1/2019), Jane Shalimar membeberkan kronologi penangkapan Vanessa Angel saat di Surabaya.

Jane Shalimar mengaku mendengar sendiri kesaksian perempuan yang ditangkap polisi dengan dugaan prostitusi online itu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved