Dua Calon Anggota DPD RI Terlambat Sampaikan LPSDK, Ini Daftar Kesalahannya
Dari analisis dokumen yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Jambi, terdapat sumbangan yang diterima dalam bentuk jasa dan ditulis dalam ...
Penulis: andika | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selama penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu dari pukul 08.00-00.00 WIB, Bawaslu menemukan dua calon anggota DPD RI yang terlambat menyampaikan.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi, mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi melaksanakan pengawasan terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.
Dia mengatakan dalam kepatuhan penyerahan LPSDK Peserta Pemilu 2019 ditemukan dua Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Jambi yang terlambat menyerahkan LPSDK ke KPU Provinsi Jambi.
Dari analisis dokumen yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Jambi, terdapat sumbangan yang diterima dalam bentuk jasa dan ditulis dalam bentuk angka atau nominal.
Selain itu, juga ditemukan adanya penulisan dalam angka atau nominal yang tidak sesuai dengan laporan yang diterima salah.
"Kami harap peserta Pemilu 2019 tingkat Provinsi Jambi untuk dapat lebih teliti, patuh untuk melaporkannya," ujar Fachrul Rozi.
Baca Juga:
PAN Tebo Masih Belum Umumkan Jadwal PAW untuk Anggota Dewan yang Meninggal
Kondisi Terbaru Ustad Arifin Ilham Dirawat di Rumah Sakit, Sejumlah Tokoh dan Artis Ikut Membesuk
Foto Terbaru Arya Permana Berat Badan Turun 100 Kg, Penampilan Si Bocah Obesitas Bikin Pangling
Video Vanessa Angel dalam Kamar Durasi 1 Menit, Dia sempat Kaget dan Meloncat