Ini Rencana Jahat Dedi dan Sikin Usai Jambret Nenek 70 Tahun

Sikin (40) rekan tersangka Dedi Darmawan warga RT 06 Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, akhirnya tertangkap.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rian
Sikin dan Dedi penjambret nenek 70 tahun akhirnya ditangkap. 

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved