5 Kasus Barang Milik Pemkot yang Hilang Disidangkan, Pemegang Aset Ganti dengan Menyicil
“Dengan adanya sidang ini maka aset daerah yang hilang bisa diganti rugi oleh pemegang barang tersebut,” usai mengelar sidang akhir minggu kemarin.
Penulis: Herupitra | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Lima kasus barang milik pemerintah kota (Pemkot) Sungai Penuh, yang hilang dibeberapa OPD dan kantor desa disidangkan. Barang pemerintah yang hilang tersebut berupa kendaraan dinas dan notebook.
Barang milik Pemkot Sungai Penuh yang dominan hilang berupa kendaraan dinas roda dua. Dimana dari lima kasus yang disidangkan, empat diantaranya kendaraan roda dua.
Kendaraan roda dua tersebut ada pada dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Kendaraan operasional kades Tanjung Karang, kendaraan operasional di dinas perhubungan dan kendaraan operasional di kantor camat Koto Baru.
Baca: Karni Ilyas Gantikan Ira Koesno? Setelah Muncul Protes Ini Tanggapan Karni Ilyas
Baca: Kampung Pulau Pandan Digerebek, Tim Gabungan Amankan 9 Orang Pemakai Narkoba
Baca: Erupsi Gunung Anak Krakatau Tiba-tiba Berhenti Sama Sekali, Ini Info PVMBG
Sekda Kota Sungai Penuh yang menjadi ketua majelis hakim TPTGR, Munasri mengatakan, sidang TPTGR ini berdasarkan peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 5 tahun 2013 tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan barang daerah.
“Dengan adanya sidang ini maka aset daerah yang hilang bisa diganti rugi oleh pemegang barang tersebut,” usai mengelar sidang akhir minggu kemarin.
Sementara Kabid Akuntansi dan Informasi Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh, Zamrori mengatakan, dari sidang yang dilakukan pemkot berhasil menyelamatkan aset daerah. Yakni aset yang berhasil diselamatkan sebabesar Rp 25 juta.
Baca: Ifan Seventeen Jatuh Sakit, Disebut yang Paling Besar Mengalami Kehilangan, Begini Kondisinya
Baca: Meningkat, Kasus Narkoba, Dominasi Perkara yang Diungkap Polres Sarolangun
Baca: Keluarga Pemilik Djarum, Suster Lucy Dedikasikan Hidup Jadi Biarawati Setelah Alami Ini di Hongkong
“Sidang telah kita lakukan kemarin. Ada sebagian yang keberatan,” sebutnya.
Bagi pemegang kendaraan operasional dinas yang keberatan dari hasil yang ditetapkan, maka majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut.
“Namun banyak pemegang barang milik Pemkot ini menganti rugikan secara mencicil,” pungkasnya.(*)