Ini Kata Menteri Yasonna Laoly Soal Ahok yang Terus Dapat Remisi Hingga Rencana Besarnya Usai Bebas
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menghirup udara segar pada 24 Januari 2019 mendatang.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menghirup udara segar pada 24 Januari 2019 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berpendapat bahwa itu merupakan hak yang didapat oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Ahok mendapatkan pemotongan masa penahanan berkat remisi Natal pada tahun ini.
Baca: Bukan Veronica Tan! Bocoran Dari Adik BTP, Perempuan Ini yang Ingin Dikunjungi Ahok Saat Bebas
Baca: 20 Tahun Bangun Kerajaan Bisnis Bersama Veronica Tan Lalu Cerai, Ahok Kini Jadi Duda Kaya Raya
Baca: Bikin Kejutan Saat Bebas, Ahok Diprediksi Malah Tambah Kaya Dipenjara, Berikut 7 Pabrik Uang BTP
Menurut Yasonna, Ahok berhak menerima remisi Natal karena tindak pidana yang dilakukannya tidak masuk kedalam kategori PP 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi.
"Tidak ada diskriminasi hukum terhadap setiap orang. Karena itu bukan tindak pidana yang masuk dalam kategori PP 99," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).

Yasonna menambahkan, nama Ahok juga tidak masuk kedalam register F. Register F adalah buku pelanggaran tata tertib.
"Maka sesuai haknya dan sampai sekarang dia belum ada register F-nya, maka ketentuan hukum harus kita laksanakan. Semua oang sama dimata hukum," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, Natal 2018 ini, Ahok mendapatkan remisi selama 1 bulan.
Ia mendapatkan remisi bersama 11.232 narapidana beragama Nasrani lainnya karena dianggap berkelakuan baik selama di penjara.
Remisi Natal yang didapatkan Ahok menggenapkan remisi Ahok menjadi total 3 bulan 15 hari yang berasal dari remisi Natal tahun 2017 dan remisi hari kemerdekaan.
Berdasarkan waktu total penahanan dikurangi remisi yang sudah didapatkan Ahok, maka ia akan bebas pada 24 Januari 2019 mendatang. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahok Bakal Bebas Januari 2019, Ini Respons Menteri Yasonna Laoly

Rencana Ahok Setelah Lepas Penjara Mako Brimob
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab dipanggil Ahok, diketahui akan segera bebas pada 24 Januari 2019 mendatang.
Ia telah menjalani masa tahanan dua tahun penjara sejak 9 Mei 2017 lalu atas kasus penistaan agama.