Mahasiswa yang tak Menetap, Dipastikan Tidak Mencoblos

"Rasanya mereka tak mungkin pulang kampung kalau cuma sehari dan pulang lagi ke kampus," kata Afnizal.

Penulis: andika | Editor: Deni Satria Budi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hebri Dunan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bagi mahasiswa yang merantau alias tinggal tidak tetap, dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk Pemilu legislatif. Sebab, pada pemilu legislatif 17 April 2019 mendatang, adalah masa ujian semester mahasiswa.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Afnizal mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas baik universitas Jambi maupun Universitas Islam Negeri Jambi. Saat pencoblosan pada 17 April 2019 itu, mahasiswa sedang proses mengikuti ujian semester.

Baca: Analogi Gajah dan Ayam untuk Gambarkan Kondisi Lapangan Tsunami Selat Sunda, Ini Penjelasannya

Baca: Siswi SMA dan Pak Guru Masuk Mobil Putih lalu Mobil Goyang-goyang Sendiri, Tertangkap basah

Baca: Ikuti Ujian Semester, Mahasiswa tak Bisa Mencoblos Calon Anggota Legislatif

Sehingga kecil kemungkinan mahasiswa tinggal tidak tetap akan mengikuti pemilu.

"Rasanya mereka tak mungkin pulang kampung kalau cuma sehari dan pulang lagi ke kampus," kata Afnizal.

Maka menurut Afnizal kalaupun bisa menggunakan hak pilihnya, mahasiswa hanya bisa menggunakan hak pilih untuk calon presiden, calon anggota DPR-RI.

Sementara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota tak bisa karena harus sesuai daerah pemilihan. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved