Selama 2018, BNNP Jambi Rehabilitasi 534 Orang Pengguna Narkotika
Terhitung ada sebanyak 534 orang yang mendapat rawat jalan di kinik pratama BNNP Jambi selama tahun 2018.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selama 2018, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi merehabilitasi ratusan pengguna narkotika.
Terhitung ada sebanyak 534 orang yang mendapat rawat jalan di kinik pratama BNNP Jambi.
Lalu, 29 orang pecandu dirawat inap ke Balai Rehabilitasi dan Rumah Sakit.
"Setelah klien ini menyelesaikan program layanan rehabilitasi kita juga menyediakan Program Pasca Rehabilitasi Reguler dan Rawat Lanjut yang telah dikuti oleh 60 orang mantan penyalahguna," kata Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto, kepada wartawan, Jumat (21/12).
Pihaknya, kata Heru, juga melaksanakan assessmen terpadu oleh tim dokter dan tim hukum yang terdiri dari BNNP, Polda dan Kejati kepada 29 orang penyalahguna yang merupakan pelimpahan kasus tindak pidana narkotika dari Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Merangin.
"Ini merupakan bentuk koordinasi dan kerjasama yang dilaksanakan BNN Provinsi Jambi dengan intansi penegak hukum lainnya," ujarnya lagi.
Menurutnya lagi, hal ini tidak lepas dari kerja keras BNNP Jambi dan kerja sama yang kuat dengan instansi terkait baik TNI, Polri dan Bea Cukai.
"Langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba melalui langkah pencegahan," katanya. (*)
Baca Juga:
Identitas Dua Jasad Anggota TNI yang Ditemukan Tewas di Dalam Got dan Dugaan Penyebab Kematian
Raja Intel Kopassus Serbu Pemberontak Cuma Modal Otak Cerdas, Benny Tak Tergoda Peti Harta
Kabar Gembira! Ada Penerimaan CPNS 2019 Khusus Tenaga Kesehatan dan Pendidikan, Rilis BKN