Disebut Dibayar Rp 15 Juta per Pekan untuk Endorse Kosmetik, Via Vallen Bantah, Kemurahan?
Belakangan terungkap besaran bayaran yang diterima pedangdut Via Vallen dalam kasus kosmetik ilegal.
Belakangan terungkap besaran bayaran yang diterima pedangdut Via Vallen dalam kasus kosmetik ilegal.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus kosmetik ilegal yang menyeret nama Via Vallen semakin menghangat.
Keterkaitan pedangdut itu karena mendapat endorse produk kecantikan yang ternyata ilegal.
Belakangan terungkap besaran bayaran yang diterima pedangdut bernama asli Maulidia Octavia itu.
Tarif Endore Via Vallen pada kosmetik ilegal terungkap setelah pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (20/12/2018).
Via Vallen membantah telah menerima fee dari jasa endorse kosmetik ilegal atau oplosan itu sebesar Rp 15 juta per pekan.
Via Vallen mengaku dirinya tidak pernah menerima bayaran dari jasa endorse kosmetik ilegal sebanyak itu.
"Itu bohong tidak benar (fee endrose kosmetik Rp 15 juta)," ungkapnya usai diperiksa di Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditrektorat Kriminal Khusus Polda Jatim, Kamis (20/12/2018).
Dikatakan Via, sepengetahuannya endorse kosmetik ilegal itu sudah berlangsung sekitar dua tahun.
"Kejadiannya sudah lama karena satu tahun ini saya tidak lagi menerima endorse," terangnya.
Baca Juga:
Raja Intel Kopassus Serbu Pemberontak Cuma Modal Otak Cerdas, Benny Tak Tergoda Peti Harta
Kabar Gembira! Ada Penerimaan CPNS 2019 Khusus Tenaga Kesehatan dan Pendidikan, Rilis BKN
Dua Jasad Anggota TNI Ditemukan Terbaring di Dalam Got, Ini 6 Faktanya
Peristiwa Langka - Bersiap! Hujan Meteor Ursids Akan Terjadi Hari Ini 21 Desember 2018
Meski sebentar Via Vallen bahkan sempat memakai produk kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC).
"Kalau tahu produk kosmetik itu ilegal dan berbahaya saya tidak pakai. Dampaknya tidak tahu kan (facial foam) cuma dipakai sebentar," ujar Via Vallen.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan menuturkan pemeriksaan terhadap Via Vallen sebagai saksi endrose kosmetik ilegal.
Penyidik berupaya menggali fakta bagaimana yang bersangkutan menerima endorse apakah melalui mekanisme sesuai aturan dan etika yang harus lakukan.
"Kalau semuanya produk endorse diterima tidak dilakukan pengecekan dahulu ini kan bahaya untuk khalayak umum," jelasnya.
