Kontrak Kerja Telah Habis, Pembangunan Jembatan Air Hitam Laut Senilai Rp 33 Miliar Tak Rampung

Kontrak kerja telah berakhir, pengerjaan jembatan Air Hitam Laut (AHL) hingga kini belum juga selesai.

Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
zoom-inlihat foto Kontrak Kerja Telah Habis, Pembangunan Jembatan Air Hitam Laut Senilai Rp 33 Miliar Tak Rampung
Tribunjambi/Zulkifli
Jembatan Air Hitam Laut (AHL) yang hingga saat ini belum selesai di kerjakan.

Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Pengerjaan Jembatan Air Hitam Laut (AHL) hingga kini belum juga selesai. Padahal waktu kontrak pekerjaan telah berakhir, terhitung hari ini, Kamis (20/12).

Pekerjaan fisik jembatan yang menelan APBD Tanjabtim hingga Rp 33 miliar itu, kini diperkirakan baru mencapai 90 persen.

Terkait hal ini Dinas PUPR sendiri akan memberikan penambahan waktu kerja 50 hari kalender terhitung habis masa kontrak pekerjaan pada 20 Desember.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur Risdiansyah melalui, Kabid Bina Marga, Edi Irianto ketika dikonfrimasi membenarkan jika dalam pekerjaan pembangunan jembatan Air Hitam Laut tidak dapat di selesaikan hingga habis masa kontrak.

"Benar hingga hari ini pengerjaan jembatan Air Hitam Laut tidak akan selesai. Tetapi akan ada penambahan 50 hari kalender untuk penyelesaiannya," katanya, kepada Tribunjambi.com, pada Kamis (20/12).

Adapun dasar penambahan pekerjaan selama 50 hari kalender tersebut berdasarkan Perpres 54 perubahan keempat tahun 2015 dan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

"Kita berpedoman pada Perpres tersebut. Jadi kita optimis jika pekerjaannya terselesaikan," ujarnya.

Dijelaskannya, penambahan 50 hari kalender ini tidak serta merta dapat diberikan ke semua pekerjaan. Ada beberapa tahapan dan syarat yang harus dilalui, di antaranya, pertama anggaran pekerjaan harus besar. Kedua, jika tidak dikerjakan maka barang tersebut tidak bermanfaat.

"Jadi tidak pula semua pekerjaan bisa. Dan tidak pula bisa diberikan tambahan waktu jika tidak melalui tahapan," jelasnya.

Baca: Bupati Banjarnegara Blak-blakan Ungkap Mafia Bola Datangi Dirinya Ajukan Penawaran

Baca: Jelang Natal dan Tahun Baru, Belum Tampak Lonjakan Penumpang di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal

Baca: Gencar Isu Kedatangan Wesley Sneijder ke Persib Bandung, Bobotoh & Fans Galatasaray Saling Berebut

Baca: Masih Ditolerir, Tunggakan Pelanggan PDAM Tirta Batanghari, Capai Rp 400 Juta.

Namun menurut Edi, untuk pembayaran pekerjaan Pemkab hanya akan membayarkan sampai batas pekerjaan tertanggal berakhir kontrak. Selain itu denda keterlambatan juga akan dikenakan kepada rekanan selama masa kerja dihari penambahan itu.

"Masalah pembayaran sisa pekerjaan tetap dibayarkan, tapi terserah Pemerintah Kabupaten dibayarkan di APBD Perubahan 2019," ujar Edi.

Sementara itu selain Jembatan Air Hitam Laut, diperkirakan pekerjaan lainnya yang juga tidak rampung 100 persen hingga akhir tahun. Satu di antaranya pembangunan jalan Kabupaten Murasabak - Kampung Laut. Menurut Edi, diprediksi pekerjaan jalan ini tidak akan selesai hingga kontrak berakhir.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved