Ada 178,5 Ribu Ha Hutan Produksi di Batanghari, Namun Masih Ada Perambahan, Ini Kondisinya
Untuk Unit XI masih cenderung sedikit dibanding dengan perusahaan yang mengelola di wilayah Unit XII meski luas wilayah ...
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Total luasan hutan produksi di Kabupaten Batanghari mencapai 178.500 hektare. Itu dibagi menjadi dua unit, dimana UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan sebagian besar sudah dikelola korporasi.
Kepala UPTD KPHP Batanghari, Andri Yushar, mengatakan di Batanghari untuk hutan produksi dibagi menjadi dua unit, Unit XI dan XII.
Untuk unit 11, sekira 106.500 Ha dan Unit XII sekira 72.000 Ha.
"Dari dua unit hutan produksi yang dikelola KPHP tersebut sebagian besar sudah diberikan izinnya kepada korporasi baik pemegang izin hutan tanaman ataupun pemegang izin ekosistem," ujarnya
Dalam pengelolaan izin tersebut antara Unit XI dan Unit XII berbeda beda perusahan dan jumlahnya juga berbeda.
Untuk Unit XI masih cenderung sedikit dibanding dengan perusahaan yang mengelola di wilayah Unit XII meski luas wilayah mereka jauh lebih kecil.
"Alasannya mengapa jumlahnya lebih banyak diwilayah XI karena wilayah tersebut merupakan kawasan lintas batas administrasi," jelasnya.
Dari jumlah tersebut, rata rata sudah diberkan izin keperusahaan untuk mengelola kawasan hitan produksi tersebut dan tanggung jawab terkait hutan tersebut sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pihak pemegang izin.
"Dari hasil pengawasan kita dilapangan dari hasil patroli kebanyakan ditemukan kasus perambahan, dilakukan masyarakat luar pemegang izin dengan pembukaan lahan perkebunanan," sebutnya.
Namun, sebagian perambah lama sudah dijadikan kemitraan kehutanan, dan baru-baru ini diberikan SK kemitraan oleh Jokowi lebih kurang ada lima orang. Dengan catatan mereka sudah ada atau merambah hutan sebelum perusahaan tadi memiliki izin di kawasan tersebut.
"Dalam penegakan hukum ada kategori untuk penilaian apakah perambah atau tidak, bisa dilihat dari usia tanaman mereka. Jika usia tanam mereka lebih tua dari pemegan atau pengelola izin bisa saja mereka dijadikan mitra karen bukan termasuk merambah. Namun bagi mereka perambah baru bisa ditegakan hukum," sebutnya.
Kerusakan hutan selain perambahan yang terpantau, di antaranya kasus kebakaran. Namun tahun ini jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan beberapa tahun sebelumnnya.
Di unit XI, tahun ini besih tidak ada kasus kebakaran yang di unit XII ada namun jumlahnya tidak sempat besar.
"Namun tidak separah lada tahun 2015 silam yang mencapai ribuan Hektar hutan terbakar, namun secara global termasuk diluar kawasan," tuturnya.
Cerita Nur Khamid Nikahi Bule Cantik Asal Inggris, akan Bertemu Keluarga di Manchester
5 Kasus yang Menyeret Habib Bahar bin Smith, sudah Resmi Ditahan
VIDEO: Kondisi Terbaru Jalan Gubeng yang Ambles Malam Tadi, Tidak Ada Korban Jiwa
