Sidang Pengadaan Alkes Bungo, 8 Kepala Puskesmas Jadi Saksi

Sidang perkara yang menjerat terdakwa Solikin itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Muara Bungo.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/mareza
Sidang pedagaan alkes di Bungo, jaksa menghadirkan 15 saksi, delapan di antaranya adalah kepala Puskesmas di Kabupaten Bungo. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan perkara pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (17/12/2018).

Sidang perkara yang menjerat terdakwa Solikin itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Muara Bungo.

Saat sidang jaksa menghadirkan 15 saksi, delapan di antaranya adalah kepala Puskesmas di Kabupaten Bungo. Mereka adalah, Oneng Soekiraten, Ridwan, Suandi, Maryono, Ahmad Zarkasi, Risa Ganti Sari, Roni Eka Putra, dan Efredi.

Dalam kesempatan itu, para kepala Puskesmas tidak tahu sumber dana pengadaan tersebut. Mereka hanya menerima pengadaan alat kesehatan berdasarkan usulan yang mereka sampaikan kepada Dinas Kesehatan.

"Usulan itu diberikan akhir tahun, disampaikan secara umum saja. Tanggung jawab ke Dinas Kesehatan," kata Efredi, satu di antara saksi.

Namun, menurut para Kepala Puskesmas tersebut, ada beberapa barang yang dibeli tidak seperti spesifikasi yang mereka harapkan.

"Misalnya kayak alat yang colokannya tiga, colokan kami kan rata-rata dua. Tapi kata mereka, itu cuma colokannya saja yang beda," kata saksi lain.

Baca: Wanita ini Urung Bunuh Diri Setelah Seseorang Berkata: Ayo Kita Pergi & Minum Secangkir Kopi

Baca: VIDEO: Marahnya Orang Sabar itu Lebih Menakutkan, Anak Pertama Jokowi Bongkar Sifat Asli Ayahnya

Baca: Sifat Asli Ahok Terungkap Setelah Mendekam Lama di Dalam Penjara, Ternyata . . .

Baca: Dampak Banjir, Ratusan Hektar Sawah Terendam di Kabupaten Tebo

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Muchti Nugroho itu, para saksi mengaku tidak membaca secara terperinci daftar alkes tersebut.

Para kepala Puskesmas pun mengatakan, barang itu diantar oleh Arif Budiono, satu di antara pelaksana kegiatan.

Selain pengadaan alkes itu, kata para saksi, ada wacana pengadaan dokter spesialis yang akan diperuntukkan ke Puskesmas dengan jadwal-jadwal tertentu. Namun, pada pelaksanaanya, hanya ada pengadaan alkes.

"Sebelum (pengadaan alkes) itu, memang ada wacana satu dokter spesialis yang akan diperuntukkan ke Puskesmas dengan jadwal. Namun dalam praktiknya, tidak ada spesialis, tapi alkesnya ada," kata Oneng, saksi lainnya.

Wacana pengadaan dokter spesialis itu, kata para saksi, disampaikan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved