Kehadiran Jokowi di Jambi, Rangkap Sebagai Capres dan Presiden, Ini Kata Bawaslu Jambi
"Maka tidak dan yang dilanggar pada saat kegiatan kunjungan kerja maupun kampanye," kata Fachrul Rozi.
Penulis: andika | Editor: Deni Satria Budi
Laporan wartawan Tribun Jambi Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi memastikan kunjungan Jokowi sebagai calon presiden dan presiden tidak melanggar pemilu presiden. Meski kegiatan ini juga berlaku kegiatan kenegaraan.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi mengatakan Dalam kegiatan terjadwal, kenegaraan Presiden Jokowi yang sudah terjadwal sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Sempat Diingatkan Warga, Dua Korban Hanyut Nekat Main di Sungai yang Sedang Deras
Baca: 8 Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Natal dan Tahun Baru 2019, Cabut Selang Gas
Baca: VIDEO: Egianus Kogeya yang Brigjen Tapi Terbata-bata, Harus Dipandu Saat Berbicara di Depan Kamera
Dia mengatakan terkait cuti dan fasilitas kenegaraan, Bawaslu Provinsi Jambi telah melakukan pembahasan dan melihat regulasi yang ada.
"Maka tidak dan yang dilanggar pada saat kegiatan kunjungan kerja maupun kampanye," kata Fachrul Rozi.
Sebelumnya kehadiran Jokowi di Jambi, diantaranya menyampaikan pengarahan kepada Babinsa Kodam II/Sriwijaya di Balairung Pinang Masak Universitas Jambi Mendalo, Kab Muaro Jambi, Penyerahan Surat Keputusan Perhutanan Sosial di taman hutan pinus Kenali, Kota Jambi, Sosialisasi prioritas penggunaan dana Desa tahun 2019 di Provinsi Jambi, dan juga penyerahan sertifikat tanah di halaman Kantor Gubernur Jambi.
Selain itu, kehadiran Jokowi di Jambi, juga melaksanakan kegiatan pelantikan Koalisi Jokowi-Ma’ruf tingkat Provinsi Jambi dan deklarasi bersama Tim Kampanye Daerah (TKD) dan memberikan pembekalan kepada seluruh Calon Anggota Legislatif (Caleg) partai politik (Parpol) pengusung.(*)