Daftar 12 Pejabat Negara yang Dicabut Hak Politiknya, Zumi Zola Masuk di Urutan Terakhir

Daftar 12 pejabat negara yang dicabut hak politiknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sepanjang 2018. Siapa saja mereka?

Editor: Duanto AS
kolase instagram
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. 

Daftar 12 pejabat negara yang dicabut hak politiknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sepanjang 2018. Siapa saja mereka?

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa pejabat negara mendapat vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain pidana penjara dan denda, mereka juga mendapat pidana tambahan pencabutan hak politik.

Selama 2018, di Pengadilan Tipikor Jakarta, tercatat ada 12 pejabat negara yang mendapat sanksi pencabutan hak politik. Meeka terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) selalu menuntut agar terdakwa yang menduduki jabatan publik dikenakan hukuman pencabutan hak politik. Dan hampir seluruh tuntutan itu disetujui oleh majelis hakim.

Hukuman tambahan itu dinilai perlu untuk mencegah koruptor kembali menduduki jabatan penting yang sangat berdampak pada publik.

Hukuman itu juga melindungi masyarakat agar tidak salah memilih pemimpin yang pernah dihukum.

Baca Juga:

 Daftar Putri Indonesia yang Tampil di Miss Universe 2018 sejak 1974-Sekarang

 Opick dan Bebi Silvia Resepsi Pernikahan Hari Ini, Unggahan Keduanya Minta Doa Restu yang Sama

 INFORMASI BARU: Lion Air dan Wings Air akan Turunkan Berat Barang Bawaan yang Dibawa Penumpang

 Temuan Tengkorak Manusia Buka Tabir Asmara Perselingkuhan Istri hingga Suami Dibunuh secara Sadis

Berikut ini 12 pejabat negara yang dicabut hak politiknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sepanjang 2018:

1.

Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/8/2017). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Yudi Widiana terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/8/2017). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Yudi Widiana terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pada Maret 2018, majelis hakim mencabut hak politik politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia.

Yudi Widiana Adia divonis 9 tahun penjara. Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

2. Nur Alam

Gubernur Sultra, Nur Alam sedang berpidato
Nur Alam sedang berpidato (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Pada Maret 2018, majelis hakim mencabut hak politik Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.

Menurut hakim, Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved