Dari Dakwaan Uang Korupsi Rp 48 Miliar Mengalir untuk Investasi, Karpet Masjid hingga Reparasi Kapal

Dalam surat dakwaan setebal 43 halaman tersebut, juga terungkap uang setoran proyek juga digunakan untuk merekondisi kapal milik Zainudin Hasan

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Adik Ketua MPR Zulkifli Anwar ini terjerat kasus korupsi setoran dana proyek di Lampung Selatan senilai Rp 72 miliar lebih. 

Uang Dugaan Korupsi Zainudin Hasan Mengalir untuk Investasi Rumah Sakit hingga Karpet Masjid

TRIBUNJAMBI.COM, BANDAR LAMPUNG - Uang hasil korupsi dan suap sebesar Rp 72 miliar lebih yang melibatkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dibeberkan di sidang dakwaan yang menjerat adik Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Sebagian besar uang tersebut ternyata digunakan untuk membiayai keperluan pribadi Zainudin Hasan.

Dari 32 item aliran dana yang dibacakan jaksa KPK, terungkap bahwa ada delapan lokasi aset tanah dan bangunan milik Zainudin Hasan yang diduga dibeli dari uang setoran proyek yang dikumpulkan Anggota DPRD Lampung Agus BN.

Baca: BREAKING NEWS SBY Menangis karena Balihonya Dirusak, Bilang Ini bukan perang saya

Baca: Gunakan BBM RON Tinggi Apa Untungnya? Cerita Pemilik Mobil Mewah Ini Jadi Buktinya

Baca: 4 Hal Soal Suara Aneh di Pantura, Diduga Berasal dari Suara Pesawat Antonov, Ini Penampakannya

Bahkan, jaksa KPK Ali Fikri juga menyebutkan bahwa Zainudin Hasan ternyata memiliki saham di Rumah Sakit Airan Raya sebesar Rp 1 miliar.

Uang tersebut disetorkan melalui BRI Raden Intan oleh Rendy Zenata, anak kandung Zainudin Hasan.

Dalam surat dakwaan setebal 43 halaman tersebut, juga terungkap uang setoran proyek juga digunakan untuk merekondisi kapal milik Zainudin Hasan bermesin Jhonlin 38 Princess Liana.

Perbaikan kapal dilakukan di Muara Cisadane, Tangerang, dengan anggaran perbaikan mencapai Rp 550 juta.

Ali Fikri juga mengungkap pembelian perlengkapan karpet Masjid Bani Hasan milik Zainudin Hasan di Kalianda yang nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp 1,5 miliar.

Aliran dana untuk kepentingan pribadi tersebut diungkapkan dua jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dan Riniyati Karnasih, dalam sidang perdana terdakwa Agus Bhakti Nugroho di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018.

Baca: Jadwal Live Streaming RCTI Liverpool Vs Manchester United, Big Match Classic Liga Inggris

Baca: Diduga Nikahi Risty Tagor, Ini Fakta Achmad Rifai Pengacara Risty saat Cerai dari Stuart Collin

Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK mengungkap ke mana saja aliran dana sebesar Rp 72,74 miliar tersebut.

Sedikitnya ada 32 item aliran dana yang mengucur dalam kurun 2016 hingga 2018, dengan nilai total Rp 48 miliar.

Menariknya lagi, dalam surat dakwaan JPU KPK nomor 121/TUT.01.04/24/12/2018 juga disebutkan nama-nama yang sering muncul dalam penerimaan uang saat transaksi tersebut yang berhubungan dengan kepentingan pribadi Zainudin Hasan, termasuk Ahmad Bastian dan Bobby Zulhaidir.

Orang Kepercayaan Bupati

JPU Ali Fikri menyebutkan, selama kurun waktu 2016-2018 Agus BN menerima uang setoran fee proyek infrastruktur sekitar Rp 72,742 miliar dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan mantan anggota DPRD.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved