Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Muarojambi, Gelar Pengajian dan Bagi-bagi Baju
Lebih lanjut dikatakan Sunanto, bahwa pihaknya akan melakukan pengajian bersama dengan seluruh pegawai kejaksaan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi, membagi-bagikan baju kaos dan stiker dibundaran perkantoran Kabupaten Muarojambi, Senin (10/12/2018). Bagi-bagi baju tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi yang jatuh pada Minggu (9/12).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muarojambi, Sunanto mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai rangkaian dari acara yang dilakukan oleh Kejari Muarojambi. Sebelumnya Kejari mengadakan upacara dalam peringatan hari anti korupsi.
Baca: Kejari Muarojambi Temukan Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana Desa, Sebut Angka Ratusan Juta
Baca: Kisah Surabaya Alami Masalah Besar Sampah, Risma Curhat Perjalanan Raih Award Internasional 2018

“Kegiatan awal kita yaitu melakukan upacara kemudian membagikan kaos dan stiker. Ini dilakukan yang sifatnya untuk mensosialisasikan untuk tidak boleh melakukan korupsi,” sebut Kajari Muarojambi.
Lebih lanjut dikatakan Sunanto, bahwa pihaknya akan melakukan pengajian bersama dengan seluruh pegawai kejaksaan. Ini dilakukan sebagai bentuk kebersamaan untuk meminta keselamatan dalam bertugas.
“Kemudian kita akan melakukan pengajian untuk keselamatan kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan penuntutan, penyelidikan, penyidikan, maupun yang sifatnya mencegah tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Baca: Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Sukses Gelar Kampanye GERMAS di Merangin
Baca: Uang Silpa Pemprov Jambi 2018 Sisa Rp 310 Miliar, Ternyata Ini Penyebabnya
Sementara itu, saat ditanya terkait dengan dukungan Pemkab Muarojambi, Sunanto mengatakan salah satunya membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Pemda sangat mendukung sekali dengan adanya TP4D bekerjasama dengan inspektorat dalam melakukan pencegahan tindak pidana korpusi di Kabupaten Muarojambi,” jelasnya. (*)