Jelang Vonis Zumi Zola

Kilas Balik Kasus Zumi Zola Jelang Vonis 6 Desember 2018, Berapa Hukuman Bila Dituntut 8 Tahun?

Perjalanan kasus ini juga menarik diingat, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pejabat provinsi oleh KPK, kemudian ...

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
kompas.com
Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jadwal vonis Zumi Zola tinggal menunggu hitungan jam. Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 6 Desember 2018.

Kasus ini menarik diperhatikan. Karena selain melibatkan Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola, juga melibatkan mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, pejabat pemprov dan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Selain itu, kasus ini juga sempat menyeret nama-nama pengusaha dan partai besar.

Perjalanan kasus ini juga menarik diingat, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pejabat provinsi, kemudian setelah pengembangan menambah daftar tersangka dalam beberapa kasus.

Dalam kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018, KPK menahan Supriyono, Erwan Malik, Arpan, Saipuddin. Beberapa orang terdakwa sudah dihukum di Pengadilan Tipikor Jambi, namun ada yang mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Saat ini, kondisi Zumi Zola berpasrah diri akan putusan majelis hakim. Penasihat hukum Zumi Zola, Farizi, mengatakan kliennya siap menerima vonis hakim. Tim penasihat hukum sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk kliennya.

Diabetes pernah kambuh

Sebelumnya, pada Senin (22/10), sidang Zumi Zola sempat ditunda karena terdakwa mengalami sesak nafas dan diabetesnya kambuh. Saat itu, sedianya Zumi Zola menjalani pemeriksaan terdakwa.

"Hasil diskusi kami, untuk pemeriksaan saudara sebagai terdakwa diagendakan Senin depan," kata ketua majelis hakim, Yanto.

Zumi Zola yang mengenakan kemeja batik tampak dan duduk di kursi samping tim penasihat hukumnya lebih banyak diam sejak sidang dimulai. Wajahnya tampak pucat.

Saat ditemui usai persidangan, kuasa hukum Zumi Zola, M Farizi, menjelaskan kliennya tidak bisa menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa karena mengalami sakit sesak napas di tengah persidangan.

Dan Zumi telah menjalani pemeriksaan dokter di pengadilan.

"Pada hari ini, sebetulnya tadi dia (Zumi Zola) pucat dan sesak napas, sudah dilaporkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) kepada hakim. Sebetulnya Pak Zola ngotot mau ikut sidang, namun hakim bilang tidak bisa, katanya kami tidak mau ambil keterangan kalau seperti ini (sakit). Sebab, secara hukum tidak sah orang diambil keterangan dalam kondisi sakit," jelasnya.

Menurutnya, Zumi Zola juga sempat mendapat perawatan di rumah sakit karena sakit gula darah atau diabetesnya kambuh.

Karena sakit tersebut, Farizi berencana mengajukan permohonan untuk berobat lagi ke rumah sakit ke pihak KPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved