Cara Menukarkan Uang Kertas Rupiah Pecahan Lama, Ingat Ini Batas Waktunya
Bagaimana cara menukarkan uang kertas rupiah pecahan lama berbagai pecahan tahun emisi?
TRIBUNJAMBI.COM - Bagaimana cara menukarkan uang kertas rupiah pecahan lama berbagai pecahan tahun emisi?
Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang kertas rupiah pecahan lama yang mereka miliki.
Bank Indonesia (BI) masih akan menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi hingga batas waktu 31 Desember 2018.
Nantinya uang-uang kertas tersebut tidak akan berlaku dan ditarik dari pasaran.
Uang-uang kertas yang dicabut dan akan ditarik tersebut antara lain.
1. Pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998
Terdapat gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.
Baca Juga:
Tangisan Zumi Zola Pecah 6 Hari Sebelum Sang Ayah, Zulkifli Nurdin Meninggal Dunia
FOTO-FOTO Anak-anak Zumi Zola, Sherrin Tharia dan Ratu Munawaroh Menangis di Atas Peti Jenazah
Daftar 260 Instansi yang Telah Rampung Verifikasi dan Validasi SKD CPNS 2018, Jambi Termasuk
Misteri Terbakarnya Kapal Tampomas, Inilah 5 Fakta yang Sangat Mencekam Itu
2. Pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998
Terdapat gambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara.
3. Pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999
Terdapat gambar Pahlawan Nasional WR. Soepratan.
4. Pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999
Terdapat gambar Pahlawan Proklamator Dr.Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dan berbahan polymer.
Per 31 Desember 3008 lalu, BI memang telah melakukan pencabutan dan pernarikan uang kertas dengan tahun emisi 1998 dan 1999.
Tetapi maysrakat tidak perlu khawatir karena masih dapat menukarnya dengan uang kertas yang berlaku saat ini.
