Pembacaan Pledoi Empat Terdakwa Kasus Pembangunan Embung Sungai Abang Urung Dibacakan, Ini Alasannya
Agenda pembacaan nota pembelaan yang seharusnya dibacakan tim penasihat hukum (PH) empat terdakwa perkara Pembangunan Embung
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Pembacaan Pledoi Empat Terdakwa Perkara Pembangunan Embung Sungai Abang Urung Dibacakan
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang seharusnya dibacakan tim penasihat hukum (PH) empat terdakwa perkara Pembangunan Embung di Desa Sungai Abang terpaksa ditunda.
Dalam perkara yang menjerat terdakwa Sarjono, Kembar Nainggolan, Jonaita Nasir, dan Faisal Utama ini, tim PH terdakwa urung membacakan pledoi karena belum siap.
"Mohon izin, majelis. Kami minta waktu, pledoi belum siap dibacakan," kata satu di antara PH di persidangan.
Atas hal tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk kembali menggelar sidang pada Senin (3/12/2018) dengan agenda pledoi.
Baca: Zumi Zola Di Sisi Zulkifli Nurdin Hingga Hembuskan Nafas Terakhir, Hari Ini Ikut Pemakaman di Jambi
"Hari Senin, harus siap. Kalau pledoi tertulis belum siap, kami persilakan kepada penasihat hukum untuk membacakan pledoi lisan saja," ketua majelis hakim, Dedy Muchti Nugroho menegaskan.
Atas keputusan majelis hakim itu, tim PH menyanggupi.
Perlu diinformasikan, sebelumnya para terdakwa telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi, seminggu lalu.
Masing-masing mereka dituntut berbeda.
Baca: Dugaan Rekayasa hingga Sindiran Jusuf Kalla, Ini 7 Fakta Menarik Kasus Dugaan Korupsi Dahnil Azhar
Baca: Sosok Zulkifli Nurdin di Mata Zumi Zola, Sampai Menangis saat Ceritakan Keistimewaan Ayahnya
Sarjono yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Tebo selaku Pengguna Anggaran dituntut penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 Juta dengan subsider enam bulan.
Dia juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta, dengan subsider penyitaan harta benda atau subsider 1 tahun 3 bulan.
Selanjutnya, Kembar Nainggolan yang menjabat sebagai Kabid Pertanian dan juga PPTK dituntut paling ringan dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan paling berat justru dijatuhkan pada Jonaita Nasir selaku pemilik proyek dan Faisal Utama selaku Kuasa Direktur PT PAN, meski keduanya telah mengembalikan kerugian negara masing-masing Rp 15 juta.
Mereka dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider enam bulan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 552.038.414,9 dengan ketentuan penyitaan atau subsider 1 tahun 6 bulan.
Para terdakwa dituntut dengan dakwaan subsider, subsidair, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
