Pencurian Mobil

Ternyata Paman Korban yang Menduplikat Kunci, Kasus Pencurian Mobil Milik Warga Sengeti 

Tiga tersangka pencurian mobil milik Iwan, warga Sengeti, masih diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Polsek Pasar.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
ist
Ilustrasi: sindikat pencurian mobil ini ditangkap setelah AN (dihadiahi timah panas) bersama lima rekannya melakukan aksinya di RT 07, Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (27/12/2017). Mobil curian diamankan. 

Laporan Wartawan Tribunjambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tiga tersangka pencurian mobil milik Iwan, warga Sengeti, masih diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Polsek Pasar.

Identitas ketiganya adalah, Dody Setiawan (21) warga Telanaipura dan Mulyadi (41) warga Sekernan yang merupakan keluarga korban. Lalu Haliluddin (35) warga Telanaipura yang merupakan seorang PNS.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah mempersiapkan secara matang untuk mencuri mobil Iwan. Yakni dengan cara menduplikat kunci mobilnya.

Baca: Pencurian Motor di Warnet Pasar Bawah Bungo Terungkap, Tersangka Dapat Kunci dari Teman

Ternyata, yang menduplikat kunci mobil Iwan, tak lain tak bukan adalah Mulyadi (41) yang merupakan keluarga korban.

"Mereka masih diperiksa lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan mereka," ujar Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/11).

Selain itu, kata Dia, peran Mulyadi juga sebagai pemberi petunjuk dimana lokasi mobil korban diparkir. Sementara pelaku yang beraksi di lapangan yakni Dodi Setiawan dan Haliluddin yang merupakan oknum PNS.

Baca: Muaro Jambi Jadi Lahan Empuk Pelaku Tindak Pidana Pencurian Mobil Truk

Diberitakan sebelumnya, pelaku melakukan aksinya di depan Toko Lima di Jalan Samratulangi Nomor 20, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi pada 4 November 2018 lalu.

Ketiga pelaku diringkus pada 16 November 2018 lalu sekitar pukul 13.00 WIB oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pasar. Penangkapan berdasarkan nomor laporan LP / B / 193 / XI / 2018/ SPK II atas nama Iwan (28) warga Sengeti.

Pencurian ini terjadi pada 4 November 2018 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban memarkirkan mobilnya di depan Toko Lima, Pasar Jambi. Korban dan keluarganya pergi makan ke rumah makan yang tidak jauh dari tempat memarkirkan mobil.

Baca: Sindikat Pencurian Mobil Terbongkar

Setelah selesai makan, saat pelapor hendak pulang pelapor melihat mobil miliknya sudah tidak ada lagi. Setelah mendapat laporan itu, pihak anggota Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi langsung melakukan penyelidikan. 16 November 2018 didapat informasi dari media sosial Facebook, ada yang menjual velg mobil yang identik dengan velg yang terdapat pada mobil yang telah hilang dicuri.

Kemudian, anggota menujukkan kepada korban gambar velg itu. Korban menyebutkan identik.

Baca: Dinihari Pelaku Pencurian Motor Dibekuk di Rumahnya di Sungai Gelam

Selanjutnya dilakukan undercover dan meringkus tersangka. Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa1 unit mobil Toyota Avanza warna silver B 8119 X, 4 buah velg warna silver merek Milano dan 1 unit mobil Toyota Avanza BH 1931 HK yang merupakan sarana melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke4 dan 5 KUHPidana.

Baca: Ini Kronologis Pencurian Modus Pecah Kaca yang Gasak Uang Rp500 Juta Milik Musi Mitra Jaya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved