Maulid Jadi Ajang Caleg, Bawaslu : Kampanye di Tempat Ibadah Melanggar
Ketua Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman mengatakan Mesjid atau tempat beribadah lain adalah tempat yang dilarang
Penulis: andika | Editor: Nani Rachmaini
Laporan wartawan Tribun Jambi Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Ketua Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman mengatakan Mesjid atau tempat beribadah lain adalah tempat yang dilarang untuk kampanye. Jika ada calon anggota legislatif atau DPD RI yang berkampanye maka akan dikenakan sanksi
Ari Juniarman menjelaskan Berdasarkan pasal 31 ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun 2018, para kandidat dilarang keras untuk menempelkan stiker di tempat-tempat ini:
Tempat ibadah (termasuk halaman). Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Gedung atau fasilitas milik sekolah. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Jalan-jalan protokol.Jalan bebas hambatan. Sarana dan prasarana publik.Taman dan pepohonan.
Sementara itu, untuk alat peraga, maka tempat-tempat berikut yang tak diperbolehkan untuk dipasang alat peraga kampanye tersebut. Hal ini tertuang dalam pasal 34 ayat (2) PKPU No 23 Tahun 2018
Tempat ibadah (termasuk halaman).Rumah sakit atau layanan kesehatan. Gedung milik pemerintah.Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
" Akan ada sanksi jika ada ajakan bagi caleg yang bersosialisasi di tempat tersebut,* katanya