BPOM Keluarkan Daftar 113 Kosmetik Ilegal karena Mengandung Bahan Dilarang dan Berbahaya

Kabar terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menarik ratusan produk kosmetik ilegal yang dianggap mengandung bahan dilarang/bahan

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Ilustrasi kosmetik 

TRIBUNJAMBI.COM - Meski sudah sering ditemukan, masih saja ada produk kosmetik mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan beredar di pasaran.

Kabar terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menarik ratusan produk kosmetik ilegal yang dianggap mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.

Baca: SERU! LIVE STREAMING Laga Myanmar vs Vietnam di Piala AFF Suzuki CUP 2018, Penentu Langkah Malaysia

Dalam keterangannya, selama 2018 BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB).

Mereka juga menemukan 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilega dan/atau mengandung bahan obat kimia (OBK).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.

Baca: Menurut Farhat Abbas, Hubungan Angel Lelga dan Fiki Alman Bukan Perselingkuhan Tapi Teman Kerja

Masih dari keterangan pers tersebut, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidorkinon, dan asam retinoat.

BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).

Mengapa dilarang karena benda-benda tersebut disinyalir bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.

Adapun BKO yang teridentifikasi dalam temuan temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran.

Bahan kimia itu juga disebut bisa menyebabkan stroke, serangan jantung, kerusakan hati, peradangan lambung, hingga gagal ginjal.

BPOM juga menindaklanjuti hasil temuan PMAS (post-marketing alert system) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 sistem OT dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO.

Produk-produk itu merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.

Baca: Telan Sabu-sabu saat akan Ditangkap Polisi, Reza Kejang-kejang

.
,
,
,
.
.
,
,
,
,
,
,

Lepas dari itu, BPOM Juga menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.

"Selama 201 kami masih menemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning tahun sebelumnya," ujar Penny K. Lukto, Kepala BPOM RI.

Sementara untuk masyarakat, ia menghimbau, agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi porduk-produk sebagaimana tercantum dalam lampiran public warning, yang baru atau yang sebelumnya.

"Ingat selalu cek KLIK (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa)," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul Catat, Ini 113 Produk Kosmetik Ilegal yang Ditarik BPOM karena Mengandung Bahan Dilarang dan Berbahaya

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved