Begini Tanggapan Presiden Jokowi, Kajari Mataram, Hotman Paris dan Mahfud MD, Soal Kasus Baiq Nuril
Presiden Joko Widodo angkat bicara soal kasus yang menjerat mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun.
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal kasus yang menjerat mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun. Presiden menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Presiden Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum, terlebih masih ada satu langkah hukum yang bisa ditempuh Nuril, yakni peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Bila melalui keputusan PK ditolak oleh Mahkamah Agung, Presiden Joko Widodo mempersilakan Nuril mengajukan grasi kepada presiden. Presiden Jokowi menyarankan agar Baiq Nuril mengirimkan surat kepadanya jika masih menerima ketidakadilan setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.
Hal itu diungkapkan Jokowi disela-sela kunjungannya di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden," ungkap Jokowi dilansir dari Tribunnews.com.
Baca: Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Temukan Celah Pada UU ITE Untuk Bebaskan Baiq Nuril dari Jerat Hukum
Jokowi menjelaskan hal tersebut merupakan tahapan hukum yang harus dilakukan oleh Baiq Nuril. Meski begitu Jokowi ingin agar Baiq Nuril mengikuti proses tersebut terlebih dahulu hingga selesai di tingakatan MA.
"Memang tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya. Ini kan prosesnya masih belum rampung di MA," kata Jokowi.
Di sisi lain Jokowi menyatakan tidak akan melakukan intervensi hukum terhadap kasus tersebut. Namun ia berpesan agar MA memberikan keputusan yang adil dan tidak memihak kepada siapapun.
Selain itu presiden juga mendukung Baiq Nuril yang mengajukan Peninjauan Kembali ke MA.
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan," tutupnya.
Laporkan Balik Kepala Sekolah
Baiq Nuril Maknum (40) bersama dengan kuasa hukumnya melaporkan kembali tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, (19/11/2018).
Dikutip dari Kompas.com, saat ini Muslim menjabat sebagai Kabid Pemuda Dispora Kota Mataram, NTB. Muslim merupakan orang yang melaporkan Baiq Nuril terkait kasus UU ITE dan membuat Nuril masuk ke dalam penjara 2017 silam.
Sementara itu, di Polda NTB, Nuril melaporkan tindakan pelecehan seksual terhadap dirinya. Diketahui bahwa Muslim kerap kali menelepon Nuril dengan bahasa tak senonoh. Muslim bahkan menelepon Nuril saat sedang melakukan perbuatan asusila dengan orang lain.
Baca: Petisi Untuk Baiq Nuril, Permintaan Khusus Pada Jokowi
Baca: Kasus Baiq Nuril, Politisi PPP Ingatkan Mahkamah Agung soal Pedoman Mengadili Perempuan
Kuasa Hukum Yan Magandar Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan pengacara lain yang mendampingi Nuril, melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim.
“Kami melaporkan apa yang dilakukan Muslim terhadap Ibu Nuril agar kasus ini semakin terang dan jelas, siapa sebenarnya korban dan siapa sebenarnya pihak yang melakukan tindakan pelecehan terhadap Nuril, dan mungkin juga perempuan lainnya,” kata Yan.
Menurut penjelasan dari Yan, Muslim dilaporkan menggunakan Pasal 294 Ayat 1 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pegawai negeri yang melajukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga.
