Terdakwa Kasus Dugaan Perambahan TNKS Memasuki Babak Baru di Pengadilan Tinggi Jambi
Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abu Hasyim, Maardi, dan Indra Jaya dengan pidana penjara selama 8 bulan 15 hari.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas banding perkara dugaan perambahan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi beberapa waktu lalu telah sampai ke meja majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Humas PT Jambi, Hasoloan Sianturi kepada Tribunjambi.com menginformasikan, dua berkas telah diterima majelis hakim PT Jambi beberapa waktu lalu.
Baca: Bandar Narkoba Bungo Tertangkap, Puluhan Paket Sabu Gagal Beredar
"Perkara masuk beberapa waktu lalu. Perkara atas nama Maardi bin Sabudin telah teregister di PT Jambi, No: 88/Pid.Sus-LH/2018/PT JMB. Dan Perkara atas nama Abu Hasym dengan No: 89/Pid.Sus-LH/2018/JMB," sebutnya melalui pesan tertulis, Kamis (15/11/18).
Saat ini, majelis hakim tengah mempelajari berkas perkara tersebut.
Adapun Majelis Hakim Tingkat Banding ini dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon, didampingi anggota 1 Agus Jumardo, dan anggota 2 Didik Setyo Handono.
"Sesuai SOP, antara 2 sampai 3 bulan sejak berkas diterima majelis, perkara harus sudah putusan," lanjutnya.
Namun, ketika ditanyakan mengenai berkas perkara Indra Jaya, Hasoloan mengaku belum menerima info.
"Kalau atas nama Indra Jaya, belum ada info ke saya," ujarnya.
Baca: Tertangkap Gara-gara Sabu, Warga Malaysia Ini Ngaku Pernah Dipenjara Empat Kali
Untuk diketahui, pengajuan banding tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jambi, Selasa (2/10/18).
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abu Hasyim, Maardi, dan Indra Jaya dengan pidana penjara selama delapan bulan 15 hari dan denda Rp 2,5 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Baca: Erwan Malik: Kami ke Sini untuk Mencari Keadilan
Ketiganya divonis sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (2) KUHPidana.