ASN Terlibat Politik Praktis, BKPSDMD Keluarkan Surat Edaran
Terkait larangan ASN terlibat kampanye dan berpihak, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD)

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Terkait larangan ASN terlibat kampanye dan berpihak, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah keluarkan surat edaran, Rabu (14/11).
Dikatakan Kepala BKPSDMD Batanghari, M Rifai Kadir, terkait aturan netralitas tersebut pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang berkenaan dengan netralitas ASN atau PNS.
Terkait dengan manajemen ASN sesuai aturan pada PP 11 tahun 2017 dan pp 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
Baca: DPTHP II Pemilu 2019 Kabupaten Sarolangun Bertambah 5.536
"Untuk sanksinya berdasarkan PP 53 tahun 2010 tadi. Ada tiga tingkatan mulai sedang hingga berat dalam artian pemberhentian," tuturnya.
Namun dijelaskan juga, dalam menerapkan aturan tersebut tentu ada beberapa tahapan yang dilakukan. Tidak langsung sanksi diberikan kepada ASN yang melanggar tadi.
-
Imlek 2019 - 6 Shio yang Diprediksi Bakal Bersinar di Tahun Babi Tanah, Kamu Termasuk?
-
Kondisi Terkini Shakira Diungkap Jerry Aurum Saat Dikunjungi Annisa Pohan 'Sudah Mulai Sekolah'
-
Live Streaming West Ham United vs Liverpool, Selasa (5/2) Kick Off 03.00 WIB
-
Polemik Propaganda Rusia, Sudjiwo Tedjo Minta Jokowi Cari Cara Lain Untuk Mengecek Kebenarannya
-
Imlek 2019 - Bagaimana Keberuntungan Karir, Kesehatan & Asmara 12 Shio di Tahun Babi Tanah?