Daftar Ancaman Sanksi bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Bikin SIM hingga IMB
Anda menunggak iuran BPJS Kesehatan? Sanksi berat bakal diterima peserta BPJS Kesehatan yang menunggak...
TRIBUNJAMBI.COM - Anda menunggak iuran BPJS Kesehatan? Sebaiknya siap-siap dan membaca yang berikut ini.
Sanksi berat bakal diterima peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran.
Sanksinya terkait proses pembuatan izin. Di antara sanksi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak adalah sudah membuat berbagai perizinan seperti SIM, STNK hingga IMB.
Bagaimana sanksi penunggak iuran BPJS Kesehatan ini bisa sulit membuat izin seperti SIM, STNK hingga IMB? Simak penjelasannya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai gencar dalam melakukan upaya minimalisir defisit yang terjadi di perusahaan.
Satu di antaranya dengan mengetatkan sanksi terhadap peserta yang masih menunggak iuran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan setidaknya perusahaan akan mengetatkan sanksi tersebut terhadap peserta yang termasuk dalam pekerja bukan penerima upah (PBPU/informal).
Sebab segmen tersebut merupakan salah satu penyumbang defisit yang dialami BPJS Kesehatan saat ini.
Adapun berdasarkan data dari Kementerian Keuangan per akhir Oktober 2018, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 7,95 triliun.
Baca: Keluarga Superhero Berduka, Stan Lee Tokoh Pendiri Marvel Comics Meninggal di Usia 95 Tahun
Baca: Jejak Karier Stan Lee, Pendiri Marvel Comics Meninggal di Usia 95 Tahun
Baca: Info Terkini: 2 Opsi Rencana Pemerintah Atas Nasib Peserta CPNS 2018 yang Gugur Massal saat SKD
Jumlah itu merupakan selisih dari iuran yang terkumpul yakni Rp 60,57 triliun dengan beban Rp 68,52 triliun.
Adapun sumber defisit itu paling besar dari peserta pekerja bukan penerima upah.
Segmen peserta itu hanya bisa mengumpulkan iuran sebesar Rp 6,51 triliun.
Sementara beban yang ditimbulkan senilai Rp 20,34 triliun, sehingga memiliki selisih Rp 13,83 triliun.
Kemudian, segmen peserta bukan pekerja juga memiliki selisih Rp 4,39 triliun. Sebab, iuran yang terkumpul Rp 1,25 triliun sementara bebannya Rp 5,65 triliun.
Begitu juga dengan pekerja penerima upah (PPU) yang didaftarkan pemerintah daerah juga menyumbang defisit Rp 1,44 triliun karena iuran Rp 4,96 triliun dan bebannya Rp 6,43 triliun.